Bisnis Kuliner di Cimahi Tumbuh Pesat

Bisnis Kuliner di Cimahi Tumbuh Pesat
TUMBUH: Perkembangan usaha kuliner di Cimahi tumbuh sekitar 31 persen pada tahun 2026. Karakteristik wilayah perkotaan dengan luas relatif kecil menjadi salah satu faktor pendukung.(ANTARA FOTO)

INILAH, Cimahi- Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi mencatat jumlah usaha kuliner yang terdaftar sebagai wajib pajak mencapai 512 usaha, tumbuh sekitar 31 persen seiring perkembangan bisnis makanan dan minuman di wilayah tersebut.

Sekretaris Bappenda Kota Cimahi, Faisal di Cimahi, Kamis (22/10) mengatakan pertumbuhan usaha kuliner turut berkontribusi terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman.

"Sampai saat ini telah terdaftar sebanyak 512 wajib pajak daerah sektor kuliner, dimana sebanyak 61 wajib pajak terdaftar pada tahun 2026 atau tumbuh sekitar 31 persen," katanya.

Ia menjelaskan, karakteristik Kota Cimahi sebagai wilayah perkotaan dengan luas relatif kecil menjadi salah satu faktor yang mendukung perkembangan berbagai kegiatan usaha, termasuk sektor kuliner.

"Beberapa usaha di antaranya merupakan usaha besar yang sudah lama eksis yang melakukan ekspansi dengan membuka cabang baru di wilayah Kota Cimahi," ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui sebagian usaha kuliner juga mengalami kemunduran hingga harus tutup akibat berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi global, persaingan usaha, dan perubahan pangsa pasar yang memengaruhi keberlangsungan bisnis.

Bappenda Kota Cimahi mencatat realisasi penerimaan PBJT atas makanan dan minuman mencapai Rp28,45 miliar hingga 15 Oktober 2026, melampaui target tahun berjalan sebesar Rp26,60 miliar.

"Sampai dengan 15 Oktober 2026 realisasi penerimaan PBJT atas makanan dan atau minuman sebesar Rp 28.459.293.373,00 atau mencapai 107 persen," katanya.

Faisal mengatakan capaian tersebut didukung penagihan pajak secara rutin, kerja sama dengan aparat penegak hukum, digitalisasi pelayanan, serta pemberian insentif berupa penghapusan denda pajak daerah yang berlaku hingga 28 Desember 2026.

Ia menambahkan optimalisasi penerimaan PAD diperlukan untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah dan pelayanan publik, terutama ketika transfer dana dari pemerintah pusat dan provinsi semakin terbatas. (bsf)


Editor : Inilahkoran