Wah, Kerugian Negara Dugaan Korupsi Bantuan Bencana Kabupaten Bogor 2017 Hampir Rp2 Miliar, Siapa Tersangka?
Kasus dugaan korupsi belanja tak terduga (BTT) bantuan bencana alam Kabupaten Bogor tinggal menunggu penetapan tersangka.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor – Kasus dugaan korupsi belanja tak terduga (BTT) bantuan bencana alam Kabupaten Bogor tinggal menunggu penetapan tersangka.
Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengaku sudah mengantongi angka kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan bencana alam atau belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2017 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo mengatakan jumlah kerugian negara tak sedikit. Hampir Rp2 miliar.
Saat ini. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor masih menunggu arahan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebelum penetapan tersangka.
Baca Juga: Dana BTT dan Pembebasan Lahan Ibu Kota Bogor Barat Dialihkan untuk Penanganan Covid-19
“Kerugian negara dalam kasus dugaan Tipikor BTT pada tahun anggaran 2017 senilai Rp1,7 miliar. Saat ini kami menunggu perintah penetapan tersangka dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” kata Agustian Sunaryo kepada wartawan, Rabu 27 Juli 2022.
Kasi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja menuturkan bahwa dugaan kerugian negara tersebut sudah diaudit atau dihitung secara mandiri.
Tak hanya itu, pihak kejaksaan juga dibantu Inspektorat Kabupaten Bogor sebagai audit pembanding.
Baca Juga: Legislator Jabar Dorong Anggaran BTT Kabupaten Bogor Meningkat Jadi Rp100 Miliar
Informasi yang dihimpun Inilah Koran, Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah mengaudit laporan bantuan bencana alam di tiga kecamatan yaitu Tenjolaya, Jasinga dan Cisarua serta sudah memeriksa 200 orang saksi. (Reza Zurifwan)
Editor : inilahkoran

