Tanggapi Kasus Korupsi Dana Bencana di Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan: Awas Hukum Karma!

Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan akhirnya menanggapi dugaan kasus korupsi dana bantuan bencana alam atau belanja tak terduga (BTT).

Tanggapi Kasus Korupsi Dana Bencana di Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan: Awas Hukum Karma!
Plt Bupati Bogor ingatkan soal hukum karma terkait kasus dugaan korupsi dana bencana atau BTT di Kabupaten Bogor.
INILAHKORAN, Bogor- Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan akhirnya menanggapi dugaan kasus korupsi dana bantuan bencana alam atau belanja tak terduga (BTT) di wilayahnya.
 
Iwan Setiawan bereaksi keras atas dugaan korupsi dana bencana tahun anggaran (TA) 2017 itu.
 
Iwan Setiawan berharap, kasus dugaan korupsi dana bencana di Kabupaten Bogor itu bisa jadi pembelajaran berharga bagi para ASN lainnya.
 
 
 
"Ini jadi pembelajaran, jangan main-main dengan BTT. Ada hukum karma bagi orang yang menari-nari diatas penderitaan orang lain. BTT itu diperuntukan kepada orang yang terkena musibah, bencana alam dan untuk orang miskin," tegas Iwan kepada InilahKoran, Jumat 29 Juli 2022.
 
 
 
Ayah lima orang anak itu menambahkan bahwa saat ini, bakal tidak terjadi lagi hal yang serupa di saat kepemimpinannya. Hal itu karena mekanisme yang berbeda dari sebelumnya.
 
"Kalau  yang sekarang  nggak lah, karena bantuannya tidak berupa sembako, masyarakat (yang sudah pintar) atau dan sebagainya," tambahnya. 
 
Diberitakan sebelumnya,  Kejaksaan Negeri Cibinong menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi BTT bencana alam Kabupaten Bogor tahun anggaran 2017.
 
Baca Juga: Posisi Jaro Ade Menuju Pilkada Kabupaten Bogor 2024 Makin Kuat, Dua Ormas Besar Mendukungnya

Kedua tersangka kasus dugaan korupsi BTT bencana alam itu adalah S (53) dan SS (42).
 
Keduanya, menurut Kejaksaan Negeri Cibinong, berasal dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor.

Kejaksaan Negeri Cibinong menyebutkan S adalah mantan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor. Sedangkan SS merupakan pegawai kontrak di badan yang sama.

Menurut perhitungan mandiri Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cibinong dan dengan dibantu Inspektorat Kabupaten Bogor, keduanya dianggap telah membuat keuangan negara mengalami kerugian hingga Rp1,7 miliar.
 
Baca Juga: Dana Bencana Alam Kabupaten Bogor Diduga Ditilep, Kejaksaan Negeri Cibinong Tetapkan Dua Terdangka

“Hari ini kami menetapkan dua orang tersangka atas nama S dan SS atas dugaan tipikor bantuan bencana alam atau BTT pada tahun anggaran 2017 lalu,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Cibinong, Juanda kepada wartawan, Kamis, 28 Juli 2022.

Ia melanjutkan kedua tersangka akan dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang nomor 32 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dengam ancaman hukuman penjara minimal 4 sampai 20 tahun atau 1 sampai 20 tahun. ***(Reza Zurifwan)


Editor : inilahkoran