INILAHKORAN, Sukajaya-Merasa tidak ada keterkaitan dengan obligor Bank Asia Pasifoc maupun terlibat dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kuasa hukum PT. Bogor Raya Development dan PT Bogor Raya Estatindo Leonard Arpan Aritonang menggugat Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta terkait penyitaan tanah seluas 89 hektar miliknya.
Surat gugatan tersebut sudah Leonard Arpan Aritonang daftarkan pada 18 Juli lalu, dan pada 27 Juli kemarin sudah memasuki sidang pemeriksaan persiapan.
"Karena pemilik PT. Bogor Raya Development (BRD) dan PT Bogor Raya Estatindo (BRE) tidak ada keterkaitan dengan obligor Setiawan Haryono dan Hendriawan Haryono, baik jual beli atau pembelian saham dan terlebih jaminan pinjam ke bank dengan mengagunkan sertifikat kepemilikan laham, maka kami menggugat Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta terkait penyitaan tanah seluas 89 hektar milik klien kami," kata Leonard Arpan Aritonang kepada wartawan, Jumat, (29/07/2022).
Leonard Arpan Aritonang optimis bisa memenangkan persidangan, karena pemerintah pusat atau Satgas BLBI beserta lainnya tidak pernah menunjukkan bukti-bukti yang kuat secara hukum dan hanya menyertakan surat penyitaan.
"Di sidang selanjutnya nanti, saatnya pemerintah pusat membuktikan keterkaitan PT. Bogor Raya Development dan PT Bogor Raya Estatindo Leonard dengan obligor kasus BLBI Setiawan Haryono dan Hendriawan Haryono. Kami optimis menang di persidangan, karena pemerintah pusat kami lihat tidak pernah memperlihatkan rujuka yang jelas," sambungnya.
Leonard melanjutkan, jika dalam persidangan nanti. Pihaknya memenangkan gugatan melawan PUPN Cabang DKI. Maka akan ada gugatan selanjutnya karena pihaknya merasa dirugikan akibat ketidakyamanan pemasangan plang sita lahan oleh Satgas BLBI pada 22 Juni lalu. (Reza Zurifwan)