Polresta Bandung Amankan Ratusan Botol Miras Impor Palsu
Ratusan botol miras impor palsu disita Satnarkoba Polresta Bandung. Polisi juga menciduk MG (34) pemilik industri rumahan miras impor palsu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Ratusan botol miras impor palsu disita Satnarkoba Polresta Bandung. Polisi juga menciduk MG (34) pemilik industri rumahan miras impor palsu tersebut.
Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan terkait adanya peredaran miras impor palsu atau oplosan di wilayah Kabupaten Bandung.
"Pelaku ini mengedarkan miras impor palsu, hingga menyebabkan terjadinya gangguan Kamtibmas di Kabupaten Bandung," kata Kusworo di Markas Polresta Bandung, Jumat 29 Juli 2022.
Baca Juga: Deal! Empat Calon Sekda Kabupaten Cirebon Ikut Open Bidding
Menurut Kusworo, lokasi yang menjadi sasaran Satnarkoba Polresta Bandung adalah di Jalan Bukit Pakar Timur, Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung.
"Pengakuan dari pelaku, miras impor palsu ini dioplos sendiri. Barang bukti yang kami sita dari tersangka sebanyak 364 botol miras impor palsu," ujarnya.
Kusworo melanjutkan, pelaku membuat miras impor palsu ini sesuai dengan pesanan para pembeli yang memesan melalui media sosial.
Baca Juga: Persib vs Madura United di Stadion BLA, Ini Kata Robert Alberts
"Dalam sehari pelaku bisa memproduksi 30 sampai 50 botol. Jadi pelaku ini memproduksi sesuai pesanan dari pembeli," ujarnya.
Setelah dilakukan pengembangan dari temuan miras impor palsu ini. Anggota Satnarkoba Polresta Bandung langsung melakukan penangkapan terhadap MG di wilayah Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
Baca Juga: Begini Skema Pengamanan Pertandingan Persib vs Madura United Besok
"Pelaku ini telah menjalani aksinya sejak 2018 sampai sekarang," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dilanggar Pasal 204 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (Dani R Nugraha)
Editor : inilahkoran

