Belum Merdeka, Rahcmat Yasin Diwajibkan Lapor ke Bapas 2 Minggu Sekali

Dua minggu sekali mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin diwajibkan lapor ke Bapas Bogor setelah menerima bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Belum Merdeka, Rahcmat Yasin Diwajibkan Lapor ke Bapas 2 Minggu Sekali
Mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin bebas dari Lapas Sukamiskin .

 

INILAHKORAN, Bogor - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin diwajibkan lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor sekali dalam kurun waktu dua minggu, setelah mendapatkan bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

"Rachmat Yasin setelah mendapatkan bebas bersyarat dari Kemenkumham, melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan dikenakan wajib lapor sekali dalam kurun waktu dua minggu," ucap Kepala Satker Bapas Kelas II Bogor Teolina Saragih kepada wartawan, Selasa,  2 Agustus 2022.

Seperti diketahui hari ini Rachmat Yasin bebas dari Lapas Sukamiskin. Dia dikeluarkan dengan status bebas bersyarat dan menerima remisi setelah menghabiskan sisa masa penahanan selama dua tahun dan delapan bulan atas kasus gratifikasi.

Baca Juga: Bebas Bersyarat, Rachmat Yasin Keluar dari Lapas Sukamiskin

Setelah beberapa waktu, Rachmat Yasin akan dikenakan wajib lapor satu kali dalam kurun waktu sebulan. Setelah berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan.

"Selain wajib lapor, Rachmat Yasin selaku klien pemasyarakatan Bapas Kelas II Bogor juga diminta tidak melanggar hukum lagi, aktiv atau berbaur dengan masyarakat, mengikuti program-program kami, menebarkan ilmu, memberikan pelatihan dan lainnya," sambung Teolina Saragih.

Selama menjadi klien Bapas Kelas II Bogor, Rachmat Yasin boleh keluar kota maupun keluar negeri, asalkan memenuhi syarat-syarat atau prosedur yang sudah diatur oleh Kemenkumham.

Baca Juga: Rachmat Irianto Sebut Laga Melawan Bhayangkara FC Menentukan Langkah Persib di Liga 1 2022/2023

"Klien pemasyarakatan boleh ke luar kota kalau sudah izin ke pembimbing kemasyarakatan dan Bapas  Kelas II Bogor, lalu kalau ingim keluar negeri maka harus mendapatkan izin dari Menkumham dan termasuk Imigrasi. Selain itu harus mengisi daftar tujuan, melaporak saat tiba di tempat tujuan dan melapor kembali saat tiba di Bogor,"  tutur wanita yang pernah bertugas di Lapas Kelas II Pondok Rajeg ini.

Saat keluar kota maupun keluar negeri, klien pwmasyarakatan tidak perlu jaminan dari kuasa hukumnya. Teolina meminta Rachmat Yasin yang pernah mendapatkan bebas bersyarat di Tahun 2019 lalu  mentaati atau patuh melaksanakan aturan yang berlaku. (Reza Zurifwan).


Editor : inilahkoran