Bebas Bersyarat, Rachmat Yasin Keluar dari Lapas Sukamiskin
Mantan Bupati Bogor dua priode Rachmat Yasin dinyatakan bebas bersyarat dan per hari ini keluar dari Lapas Sukamiskin
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Terpidana kasus gratifikasi yang juga mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin hari ini bebas dari Lapas Sukamiskin.
Rachmat Yasin merupakan Bupati Bogor priode 2008-2013 dan 2013-2018, dia dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan selama dua tahun dan delapan bulan di Lapas Sukamiskin.
"Yang bersangkutan (Rachmat Yasin bebas bersyarat," ucap Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar, Selasa 2 Agustus 2022.
Baca Juga: Mengejutkan, Ini Sebab KPK Periksa Rachmat Yasin di Lapas Sukamiskin Terkait Kasus Ade Yasin
Bebas bersyarat yang diberikan kepda Rachmat Yasin, mulai dijalani per hari ini. Dia juga diketahui beberapa kali mendapatkan remisi.
Meski sudah bebas bersyarat, Elly menuturkan Rachmat Yasin wajib melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.
"Meskipun dia bebas bersyarat, dia tetap wajib lapor ke Bapas Bogor," kata Elly.
Baca Juga: WTP Cuma Mimpi, Kepemimpinan Ade Yasin-Iwan Setiawan Hanya Terima WDP dari BPK
Rachmat Yasin terjaring OTT KPK pada 7 Mei 2014. Rachmat Yasin dulu merupakan Bupati Bogor dua periode. Dalam OTT terhadap Rachmat Yasin saat itu, tim KPK mengamankan uang miliaran rupiah. Uang itu adalah uang suap untuk si pejabat terkait pengurusan lahan di Puncak dan Sentul.
Rachmat Yasin kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat Yasin diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.
Kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima eks Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol, sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima dari seorang pengusaha.
Rachmat Yasin eks Bupati Bogor kini divonis 2 tahun 8 bulan penjara atas kasus gratifikasi oleh PN Tipikor Bandung pada April 2021. (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


