Bongkar Bisnis Gas Portable dari LPG 3 Kg di Bojongsoang, Ribuan Tabung Disita

Bukan sekadar mengoplos, praktik penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi yang dibongkar Polresta Bandung di Bojongsoang ternyata memiliki skala produksi cukup besar.

Bongkar Bisnis Gas Portable dari LPG 3 Kg di Bojongsoang, Ribuan Tabung Disita
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, pengungkapan bermula dari penyelidikan polisi terkait dugaan penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi. (rd dani rnugraha)

INILAHKORAN.ID - Bukan sekadar mengoplos, praktik penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi yang dibongkar Polresta Bandung di Bojongsoang ternyata memiliki skala produksi cukup besar.

Polisi mengungkap, para pelaku diduga menghabiskan sekitar 80 tabung LPG 3 kg bersubsidi setiap hari untuk dipindahkan isinya ke tabung gas portable.

Dari 80 tabung LPG 3 kg subsidi tersebut, pelaku diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 960 tabung gas portable per hari.

Produk itu kemudian dijual kepada masyarakat dengan harga Rp14 ribu hingga Rp16 ribu per tabung, termasuk melalui platform e-commerce.

Praktik tersebut dibongkar jajaran Polsek Bojongsoang bersama Polresta Bandung di sebuah kontrakan di Kampung Babakan Gandasari, RT 04/RW 10, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Kamis (1/10/2026).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, pengungkapan bermula dari penyelidikan polisi terkait dugaan penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi.

"Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya aktivitas pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas portable," kata Tri di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (5/10/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menetapkan UA alias Agus (33) sebagai tersangka.

Agus diduga merupakan pemilik sekaligus pengelola kegiatan tersebut.

Dia diduga mengatur seluruh proses, mulai dari penyediaan LPG 3 kg, peralatan pengisian, pemindahan gas, pemasangan segel hingga pengemasan sebelum produk dipasarkan.

Polisi juga mengamankan IS (27), FA (19), DR (23), GR (26), AM (16), dan AS (46), yang diduga memiliki peran masing-masing dalam kegiatan tersebut.

"Masing-masing memiliki peran, mulai dari memindahkan isi LPG 3 kg ke tabung portable, memasang segel, menyiapkan kardus untuk pengiriman hingga memasok tabung LPG 3 kg bersubsidi," ujar Tri.

Modus yang digunakan cukup sederhana. Isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan menggunakan peralatan pengisian ke tabung portable.

Setelah terisi, tabung portable kemudian disegel dan dikemas menggunakan kardus sehingga terlihat seperti produk baru yang siap dijual.

Menurut polisi, dari satu tabung LPG 3 kg dapat dihasilkan sekitar 12 tabung gas portable.

Jika dalam sehari digunakan 80 tabung LPG subsidi, maka produksi bisa mencapai sekitar 960 tabung portable.

Produk tersebut kemudian dipasarkan secara offline maupun online dengan harga sekitar Rp14 ribu hingga Rp16 ribu per tabung.

Polisi menemukan salah satu jalur pemasaran melalui platform Shopee dengan nama akun octavarium.id.

Dari perhitungan sementara penyidik, apabila satu tabung LPG 3 kg menghasilkan 12 tabung portable dan masing-masing dijual Rp16 ribu, maka nilai penjualan mencapai sekitar Rp192 ribu.

Setelah dikurangi modal, keuntungan dari satu tabung LPG 3 kg diperkirakan sekitar Rp98 ribu.

Dengan penggunaan sekitar 80 tabung per hari, keuntungan kotor dari aktivitas tersebut diperkirakan mencapai Rp7,84 juta setiap hari.

"Motif utama pelaku adalah mendapatkan keuntungan ekonomi. LPG 3 kg bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak justru dialihkan untuk mendapatkan keuntungan dengan cara dipindahkan ke tabung portable dan dipasarkan kembali," kata Tri.

Skala aktivitas tersebut juga terlihat dari barang bukti yang disita polisi.

Petugas menemukan 46 tabung LPG 3 kg bersubsidi berisi, 33 tabung LPG 3 kg kosong, serta 3.763 tabung gas portable berisi.

Selain itu, terdapat 2.735 tabung gas portable kosong dan 27 paket gas portable yang sudah siap dikirim kepada konsumen.

Polisi juga menyita dua selang pengisian, dua heat gun, satu mesin penyegel, dua timbangan, tinta dan stempel bertuliskan TOKAI, plastik segel, baki serta sejumlah peralatan lainnya.

Satu flashdisk berisi tangkapan layar aktivitas penjualan gas portable melalui e-commerce juga turut diamankan.

"Barang bukti yang diamankan cukup banyak dan menunjukkan bahwa kegiatan ini dilakukan secara terorganisir serta bukan sekadar aktivitas pengisian dalam jumlah kecil," ujar Tri.

Polresta Bandung kini masih mengembangkan perkara tersebut. Polisi menelusuri sumber LPG 3 kg yang digunakan sekaligus jaringan pemasaran gas portable hasil pemindahan.

Tri memastikan penindakan terhadap penyalahgunaan barang bersubsidi akan terus dilakukan.

"Polresta Bandung berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan LPG bersubsidi. Kami juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber pasokan LPG 3 kilogram tersebut maupun jaringan pemasaran produk hasil penyalahgunaan ini," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai pasokan LPG bersubsidi maupun distribusi gas portable tersebut.

Masyarakat juga diminta tidak sembarangan membeli produk gas portable yang tidak jelas asal-usul dan standar keamanannya.

Sebab, menurut polisi, praktik pemindahan LPG dengan cara yang tidak semestinya bukan hanya berkaitan dengan penyalahgunaan barang bersubsidi, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan konsumen.

"Selain merugikan negara karena menyalahgunakan barang bersubsidi, praktik pemindahan gas seperti ini juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat karena proses pengisian dilakukan secara tidak semestinya," pungkas Tri.


Editor : Doni Ramdhani