Bupati Dadang Berikan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Pelaku Transportasi Tradisional
Pemkab Bandung memberikan apresiasi kepada para operator transportasi sederhana dengan memberikan mereka perlindungan jaminan sosial berupa asuransi BPJS Ketenagakerjaan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Soreang -Pemkab Bandung memberikan apresiasi kepada para operator transportasi sederhana dengan memberikan mereka perlindungan jaminan sosial berupa asuransi BPJS Ketenagakerjaan.
Para pelaku transportasi tradisional yang menerima manafaat BPJS Ketanagakerjaan, yakni seperti pengayuh becak, sopir angkot, tukang ojek pangkalan, dan kusir delman.
"Mereka merupakan operator transportasi sederhana dan tradisional yang turut menggerakkan perekonomian masyarakat. Sebagai bentuk perhatian, kami memberikan perlindungan jaminan sosial berupa asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, para pekerja transportasi tradisional dan keluarganya bisa merasa lebih tenang karena sudah terlindungi jika terjadi risiko saat bekerja," kata Bupati Bandung Dadang Supriatna di Soreang, Selasa 23 September 2025.
Dikatakan Dadang, perlindungan tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Jika peserta meninggal dunia saat bekerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp42,5 juta.
Kedepan, Dadang berkomitmen agar Pemkab Bandung juga akan memberikan bantuan sembako tahunan untuk meringankan beban hidup mereka.
Editor : JakaPermana
