Cimahi Perangi Peredaran Narkoba

Cimahi Perangi  Peredaran Narkoba
KASUS NARKOTIKA: Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media di Cimahi, Senin (16/10).(ANTARA/ILHAM NUGRAHA)

INILAH, Cimahi - Nilai barang bukti narkotika yang mencapai Rp550 juta menjadi gambaran besarnya peredaran barang terlarang yang diungkap Polres Cimahi selama Operasi Antik Lodaya 2026. Dalam sepuluh hari, polisi menangkap 63 tersangka dari 59 perkara yang ditangani.

Operasi yang berlangsung pada 7–16 Oktober itu menyasar peredaran narkotika, psikotropika, hingga obat keras terbatas di wilayah hukum Polres Cimahi, Jawa Barat.

Kapolres Cimahi Ajun Komisaris Besar Polisi Moh. Faruk Rozi mengatakan, pengungkapan tersebut mencakup beragam jenis barang terlarang dengan jumlah yang cukup besar.

“Dari hasil operasi tersebut, Polres Cimahi berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 59 kasus dengan total 63 orang tersangka,” katanya di Cimahi, seperti dikutip dari ANTARA, Senin (19/10).

Dari hasil penindakan itu, polisi menyita sabu-sabu seberat 322,29 gram, ganja 67,59 gram, dan tembakau sintetis 383,82 gram. Petugas juga mengamankan 92 butir psikotropika, ekstasi seberat 13,55 gram, serta cairan tembakau sintetis sebanyak 65,02 mililiter.

Tak hanya narkotika, peredaran obat keras terbatas turut menjadi perhatian. Polisi menyita 5.663 butir obat yang terdiri atas tramadol, trihexyphenidyl, dan Hexymer.

Seluruh barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp550 juta. Menurut Faruk, pengungkapan selama operasi itu diperkirakan menyelamatkan sekitar 35 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Total barang bukti yang telah diamankan selama Operasi Antik, jika dikonversi atau dirupiahkan, senilai Rp550 juta dan berhasil menyelamatkan sekitar 35 ribu jiwa,” ujar Faruk.

Dalam menangani perkara tersebut, polisi menerapkan ketentuan hukum sesuai jenis pelanggarannya. Dasar hukum yang digunakan antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Faruk menyebut ancaman pidana dalam sejumlah pasal yang diterapkan mencapai 12 tahun penjara. Khusus perkara sabu-sabu, ancaman hukuman dapat mencapai 20 tahun penjara, dengan ancaman minimal enam tahun sebagaimana disampaikan dalam pemaparan hasil operasi.

Polres Cimahi menegaskan, 59 perkara tersebut merupakan hasil pengungkapan selama Operasi Antik Lodaya 2026. Adapun kasus yang ditangani setelah operasi berakhir pada 16 Oktober tidak termasuk dalam capaian tersebut dan diproses secara terpisah. (gin)


Editor : Inilahkoran