Daftar Lengkap Biaya Haji 2026, Prabowo Tetapkan BPIH dan Bipih per Embarkasi

Regulasi ini mengatur besaran biaya haji yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat, berikut rincian lengkapnya.

Daftar Lengkap Biaya Haji 2026, Prabowo Tetapkan BPIH dan Bipih per Embarkasi
Daftar lengkap biaya haji 2026

INILAHKORAN - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur besaran biaya haji yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 14 Tahun 2025 dan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, serta menjadi dasar pembiayaan resmi untuk jamaah haji tahun 2026.

Rincian BPIH 2026 per Embarkasi

Dalam dokumen Keppres yang diterima di Jakarta, pemerintah merinci besaran BPIH 2026 untuk setiap embarkasi sebagai berikut:

  • Aceh: Rp78.324.981
  • Medan: Rp79.379.071
  • Batam: Rp87.380.981
  • Padang: Rp81.085.481
  • Palembang: Rp87.422.481
  • Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281
  • Solo: Rp86.448.981
  • Surabaya: Rp93.860.981
  • Balikpapan: Rp88.791.481
  • Banjarmasin: Rp88.754.481
  • Makassar: Rp89.108.738
  • Lombok: Rp88.167.381
  • Kertajati: Rp91.774.581
  • Yogyakarta: Rp86.170.981

Besaran Bipih yang Harus Dibayar Jamaah Haji Reguler

Sementara itu, besaran Bipih (biaya yang dibayarkan jamaah) juga ditetapkan berbeda-beda menurut embarkasi:

  • Aceh: Rp45.109.422
  • Medan: Rp46.163.512
  • Batam: Rp54.125.422
  • Padang: Rp47.869.922
  • Palembang: Rp54.206.922
  • Jakarta: Rp58.542.722
  • Solo: Rp53.233.422
  • Surabaya: Rp60.645.422
  • Balikpapan: Rp55.575.922
  • Banjarmasin: Rp55.538.922
  • Makassar: Rp55.893.179
  • Lombok: Rp54.951.822
  • Kertajati: Rp58.559.022
  • Yogyakarta: Rp52.955.422

Pemerintah menyebut bahwa komponen selisih biaya tersebut dipenuhi dari nilai manfaat dana haji.

Rp6,69 Triliun Nilai Manfaat untuk Jamaah Reguler

Nilai manfaat yang dialokasikan untuk jamaah haji reguler pada 2026 mencapai Rp6,69 triliun. Dana ini digunakan untuk menutup berbagai komponen layanan, mulai dari:

  • akomodasi dan konsumsi,
  • transportasi udara dan darat,
  • layanan Arafah–Muzdalifah–Mina,
  • perlindungan jamaah,
  • pembinaan sebelum dan selama di Tanah Suci,
  • layanan operasional di Indonesia dan Arab Saudi.

Sementara untuk jamaah haji khusus, nilai manfaat yang ditetapkan sebesar Rp7,23 miliar.

Aturan Penyetoran Dana Haji

Keppres ini juga mengatur mekanisme penyetoran Bipih oleh:

  • jamaah haji reguler,
  • petugas haji daerah,
  • pembimbing KBIHU.

Penyetoran dilakukan melalui bank penerima setoran yang ditunjuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Selain itu, Presiden memberikan mandat kepada Menteri Haji dan Umrah untuk menyusun ketentuan teknis pelaksanaannya.

Mulai Berlaku 13 November 2025

Keppres Nomor 34 Tahun 2025 berlaku sejak 13 November 2025. Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji melalui layanan yang lebih transparan, akuntabel, dan berfokus pada kenyamanan jamaah.


Editor : Firda Rachmawati