Dana Kurban HIngga Keperluan Pribadi Rahmat Effendi Diminta dari Pemilik Lahan Polder

Rahmat Effendi beberapa kali meminta uang kepada pemilik lahan sebelum dana ganti rugi dicairkan oleh Pemkot Bekasi

Dana Kurban HIngga Keperluan Pribadi Rahmat Effendi Diminta dari Pemilik Lahan Polder
Sidang Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi digelar di ruang 1 Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (3/8/2022).

 

INILAHKORAN, Bandung – Sidang lanjutan dugaan korupsi pelelangan barang dan jasa serta lelang jabatan dengan terdakwa Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu 3 Agustus 2022.  

Sidang kali ini, beragendakan pemeriksaan saksi. Salah satu saksi yang diperiksa yakni Suryadi Mulya, yang merupakan pemilik lahan proyek Polder Kranji untuk penanganan banjir di Kota Bekasi saat masih dipimpin Rahmat Effendi.

Suryadi mengatakan dia didatangi oleh  terdakwa Muhammad Bunyamin (tuntutan terpisah) yang menjabat sebagai Camat Bekasi Barat, jika tanah yang ia miliki di wilayah Kota Bekasi menjadi salah satu titik yang digunakan untuk Polder Kranji.

Baca Juga: Mobil Rahmat Effendi dari Hasil Cuci Uang? Penyidik KPK Menelusurinya....

Suryadi pun melepaskan tanah tersebut kepada Pemkot Bekasi, guna penanganan banjir. Namun pada perjalanannya, uang ganti rugi, tak kunjung dibayar, karena belum masuk pada RAPBD Kota Bekasi.

Pada kesaksiannya, Suryadi mengakui beberapa kali memberikan uang kepada terdakwa Muhammad Bunyamin atas permintaan Rahmat Effendi. Uang yang diberikan, untuk mempercepat realisasi ganti rugi pengadaan lahan.

Salah satu pemberian uang dari Suryadi, yakni untuk keperluan pembelian hewan qurban.

"Beliau (Muhamad Bunyamin) datang ke saya, katanya (Rahmat Effendi) meminta uang untuk keperluan membeli hewan qurban sapi. Saya kasih 50 juta, untuk dua hewan sapi masing-masing 25 juta," kata Surya, saat menjawab pertanyaan JPU, dalam persidangan, Rabu  3 Agustus 2022.

Baca Juga: Kuasa Hukum Rahmat Effendi : Pengadaan Polder 202 Dilakukan Secara Profesional

Sebelumnya pemberian uang itu, Muhamad Bunyamin pernah meminta sejumlah uang kembali kepada Suryadi sebesar 1 milyar. Muhammad Bunyamin menyebut permintaan uang untuk mempercepat realisasi ganti rugi pengadaan lahan. Jaksa pun menanyakan untuk apa uang tersebut.

"Untuk percepat realisasi ganti rugi pengadaan lahan Polder Kranji," kata dia.

Setelah itu Suryadi kembali dimintai uang sebesar 300 juta oleh Muhammad Bunyamin. Alasan Bunyamin, uang tersebut untuk keperluan Rahmat Effendi. Suryadi pun mengamini permintaan tersebut, dengan harapan realisasi penggantian uang lahan, cepat masuk ke RAPBD Pemkot Bekasi.

Baca Juga: Terkuak Para ASN Bekasi Setor Uang ke Rahmat Effendi Demi Naik Jabatan

Pada dakwaan, akhirnya, pada 30 September 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mengesahkan RAPBD Perubahan Kota Bekasi TA 2021 menjadi APBD Perubahan Kota Bekasi TA 2021, yang di dalamnya terdapat pagu anggaran untuk Pengadaan Lahan Polder Air Kranji sebesar Rp21.843.000.000,00.

Akhirnya pada pertengahan Desember 2021 terbit surat Keputusan Kepala Dinas Perkimtan Nomor: 593/Kep.3824-OPKPP/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021 tentang Uang Ganti

Kerugian Pengadaan Lahan Polder Air Kranji di Kelurahan Kranji Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi seluas 2.840 m2, yang selanjutnya dilakukan pembayaran kepada PT Hanaveri Sentosa (milik Suryadi sejumlah) Rp16.233.239.000,00 (enam belas miliar dua ratus tiga puluh tiga juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).

Baca Juga: Sudah Tahap 2, Rahmat Effendi Segera Disidang di PengadilanTipikor Bandung

Masih di bulan Desember, Muhammad Bunyamin kembali meminta uang kepada Suryadi sebesar Rp2 miliar untuk penggantian uang dirinya. Uang tersebut dipenuhi oleh Suryadi. Uang tersebut disebutkan Rp1,5 miliar untuk Muhammad Bunyamin dan Rp500 juta untuk kepentingan Rahmat Effendi.

Total Suryadi, telah memberikan uang dengan total Rp3.350.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah). (Cesar Yudistira)

 


Editor : inilahkoran