Mobil Rahmat Effendi dari Hasil Cuci Uang? Penyidik KPK Menelusurinya....

KPK menelusuri aset tersangka Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi berupa mobil dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Mobil Rahmat Effendi dari Hasil Cuci Uang? Penyidik KPK Menelusurinya....
Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi akan disidangkan pekan depan di Pengadilan Tipikor Bamdung dengan agenda pembacaan dakwaan.

INILAHKORAN, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menelusuri aset tersangka Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi berupa mobil dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK mengonfirmasi kepada pegawai Pemkot Bekasi Galih Gerriandani yang diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022 dalam penyidikan kasus dugaan TPPU yang menjerat Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi sebagai tersangka.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya kepemilikan aset tersangka RE yang terkait perkara di antaranya berupa kendaraan mobil," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 27 Juli 2022. RE adalah inisial untuk Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi.

Penetapan Rahmat Effendi sebagai tersangka TPPU merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, yang sebelumnya menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.

Baca Juga: Lai Bui Bim Dkk, Kuartet Penyuap Rachmat Effendi Bekasi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang terdiri atas lima penerima suap dan empat pemberi suap.

Lima tersangka penerima suap adalah Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi M. Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Rahmat Effendi : Pengadaan Polder 202 Dilakukan Secara Profesional

Sementara empat tersangka selaku pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR Suryadi Mulya, serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Saat ini, Rahmat Effendi sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Dalam dakwaan Rahmat Effendi, Lai Bui Min disebut memberikan suap sebesar Rp4,1 miliar terkait pengadaan lahan untuk Pembangunan Polder 2022 di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Sementara, Makhfud Saifudin memberikan suap sejumlah Rp3 miliar terkait dengan pengurusan ganti rugi lahan SDN Rawalumbu I dan VIII, sedangkan Suryadi Mulya memberikan suap sebesar Rp3,35 miliar terkait pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji.

Baca Juga: Terkuak Para ASN Bekasi Setor Uang ke Rahmat Effendi Demi Naik Jabatan

Sedangkan Ali Amril memberikan suap senilai Rp30 juta karena Rahmat Effendi telah memberikan persetujuan sehingga Ali Amril mendapatkan perpanjangan kontrak pekerjaan pembangunan gedung teknis bersama Kota Bekasi Tahun 2021 sekaligus mendapatkan pekerjaan lanjutan pada tahun 2022.***


Editor : inilahkoran