Dari 30 Perlintasan Sebidang KA di Cirebon, Baru 8 yang Dipasang Rambu Keselamatan
Dishub Kabupaten Cirebon baru mengamankan delapan dari 30 perlintasan sebidang kereta api dengan rambu, warning light, dan fasilitas keselamatan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon terus meningkatkan pengamanan perlintasan sebidang kereta api. Dari 30 perlintasan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Cirebon, baru sekitar delapan titik yang mendapat intervensi berupa pemasangan rambu keselamatan dan warning light.
Kabid Sarana Dishub Kabupaten Cirebon Nunu Nugraha Qodaru Ramdhon mengatakan, pemasangan fasilitas keselamatan dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Menurutnya, Dishub memprioritaskan perlintasan dengan lalu lintas harian rata-rata (LHR) tinggi untuk mendapatkan penanganan lebih dahulu.
"Kalau kita setahun hanya mampu memasang rambu untuk tiga tempat, kita cek dulu yang LHR-nya tinggi," kata Nunu, Kamis (1/10/2026).
Selain rambu dan warning light, Dishub juga menambah penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah perlintasan yang dinilai membutuhkan.
Salah satu perlintasan yang telah mendapat intervensi berada di kawasan Pasar Japuralor, Kecamatan Astanajapura. Rambu dan warning light di lokasi tersebut dipasang sekitar dua tahun lalu.
Sementara pada 2026, Dishub melakukan intervensi di perlintasan Dompyong. Satu titik lainnya di wilayah Mundu direncanakan mendapat tambahan rambu melalui anggaran perubahan.
"Untuk tahun ini kita hanya dua intervensi. Pertama yang sudah terpasang di Dompyong. Yang satunya nanti di perubahan akan ada pemasangan rambu, hanya penambahan rambunya saja," ujarnya.
KAI Bangun Pos Jaga di 27 Perlintasan
Nunu menjelaskan, program pemasangan fasilitas keselamatan oleh Pemkab Cirebon telah dilakukan sejak 2024. Dengan kemampuan anggaran yang tersedia, rata-rata hanya sekitar tiga perlintasan yang dapat diintervensi setiap tahun.
Pengamanan perlintasan sebidang juga tidak hanya mengandalkan APBD Kabupaten Cirebon. Dishub berkolaborasi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dalam meningkatkan fasilitas keselamatan.
Menurut Nunu, pada 2026 KAI membantu pembangunan pos jaga di 27 perlintasan sebidang yang ada di Kabupaten Cirebon.
"Kalau dari pemerintah daerah dengan KAI itu kita saling kolaborasi. Tahun sekarang PT KAI membantu pembangunan pos jaga di 27 perlintasan sebidang yang ada di Kabupaten Cirebon," katanya.
Pembagian penanganan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing. Dishub menangani rambu dan fasilitas pendukung keselamatan, sedangkan KAI memperkuat fasilitas pengamanan perlintasan, termasuk pos jaga dan palang pintu.
Selain menambah fasilitas keselamatan, penutupan juga dilakukan terhadap perlintasan yang dinilai tidak aman. Hingga kini, sebanyak tujuh perlintasan telah ditutup KAI menggunakan beton agar tidak dapat dilalui kendaraan.
Namun, penutupan tersebut masih menghadapi kendala. Meski kendaraan roda empat tidak dapat melintas, akses tersebut masih digunakan sebagian pengendara sepeda motor.
"Baru tujuh yang ditutup. Ditutup dengan dikasih beton. Kalau mobil kan enggak bisa melintas, cuma motor masih tetap bisa melintas," ujarnya.
Bahkan, menurut Nunu, beton yang dipasang untuk menutup akses perlintasan dapat bergeser setelah kembali dilewati masyarakat.
"Sudah dikasih beton, sebulan beton yang tertancap itu sudah bisa bergeser," katanya.
Dishub meminta masyarakat tidak membuka maupun menggunakan kembali perlintasan yang telah ditutup. Penggunaan perlintasan tanpa fasilitas pengamanan dinilai dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
Masyarakat juga diminta tetap berhati-hati ketika melintasi jalur kereta api, meskipun lokasi tersebut telah dilengkapi palang pintu, rambu maupun warning light.
"Ketika akan melewati perlintasan kereta api, perhatikan rambu-rambu yang ada dan perhatikan juga kanan-kiri. Kalau terlihat ada kereta dan jaraknya sudah dekat, lebih baik berhenti," pungkas Nunu.
Editor : Ahmad Sayuti

