Deadline LKPM Jadi Penentu, Investasi Jabar Dipacu ke Rp80 Triliun
Pemprov Jabar menargetkan realisasi investasi Rp80 triliun pada triwulan I 2026
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tengah berpacu dengan waktu, untuk mengamankan target realisasi investasi Rp80 triliun pada triwulan I 2026.
Di balik angka ambisius itu, ada satu faktor penentu yang kini disorot, yakni kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat menilai, pelaporan LKPM bukan sekadar formalitas administratif, melainkan indikator utama untuk membaca kesehatan investasi daerah, terutama di tengah ketidakpastian geopolitik global.
Kepala DPMPTSP Jabar, Dedi Taufik mengatakan, pemerintah telah memberikan kelonggaran waktu pelaporan hingga 15 April 2026. Tenggat ini akan menjadi momen krusial untuk mengunci capaian sekaligus memetakan prospek investasi ke depan.
“Tanggal 15 April kita eksekusi hasil LKPM, sekaligus melihat outlook investasi ke depan apakah situasi geopolitik saat ini mempengaruhi keberminatan investasi ke Jawa Barat atau tidak,” ujar Dedi di Kota Bandung, Rabu (8/4/2026).
Hingga penghujung Maret 2026, capaian investasi baru berada di kisaran Rp50 triliun atau separuh dari target. Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus bekerja ekstra mendorong pelaporan dari seluruh pelaku usaha agar angka realisasi tidak tertahan di level stagnan.
“target kita Rp80 triliun di triwulan I 2026, kemarin baru Rp50 triliun, semoga tercapai di Rp80 triliun,” ucapnya.
Fokus kini diarahkan pada kawasan industri, yang dinilai memiliki kontribusi signifikan terhadap realisasi investasi. DPMPTSP pun secara aktif meminta pengelola kawasan dan perusahaan untuk segera menyampaikan LKPM sebelum batas waktu berakhir.
“Kami meminta kawasan industri segera mengisi LKPM, kita dorong juga kabupaten/kota agar tidak berfokus pada PMA, tapi melihat potensi PMDN yang besar,” katanya.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan Kementerian investasi/BKPM RI yang mewajibkan pelaku usaha non-UMK melaporkan LKPM melalui sistem OSS-RBA pada 1-15 April 2026. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini berpotensi berujung sanksi administratif.
Lebih jauh, Dedi menekankan bahwa kepatuhan pelaporan justru membuka peluang keuntungan bagi pelaku usaha. Data LKPM akan menjadi dasar pemerintah dalam merumuskan kebijakan sekaligus memberikan pembinaan serta kemudahan layanan perizinan.
“Laporan mereka juga menjadi dasar evaluasi dan penyusunan kebijakan investasi daerah, para pelaku usaha juga mendapatkan dukungan kemudahan dalam proses perizinan berusaha,” imbuhnya.
Guna menghindari hambatan teknis, DPMPTSP Jawa Barat juga membuka layanan asistensi bagi pelaku usaha. Dukungan ini diharapkan mampu memastikan seluruh data investasi terlaporkan secara optimal sebelum tenggat.
“Sekali lagi LKPM ini wajib bagi pelaku usaha,” tandasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

