Dedi Mulyadi Evaluasi Kenaikan PBB Seribu Persen di Kota Cirebon

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjamin, kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar seribu persen di Kota Cirebon dievaluasi.

Dedi Mulyadi Evaluasi Kenaikan PBB Seribu Persen di Kota Cirebon
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjamin, kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar seribu persen di Kota Cirebon dievaluasi.

INILAHKORAN, Bandung - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjamin, kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar seribu persen di Kota Cirebon dievaluasi.

Kenaikan biaya PBB di Kota Cirebon hingga seribu persen ini ditegaskan Dedi, tidak akan berlanjut dan dievaluasi.

Bahkan pertemuan dengan Wali Kota Cirebon, Effendi Edo telah dilakukan pada Kamis 14 Agustus 2025, guna memastikan tidak ada kebijakan yang memberatkan masyarakat.

"Kita sudah bertemu dengan Wali Kota Cirebon. Menyangkut yang rame di media sosial hari ini, kenaikan pajak bumi bangunan Kota Cirebon seribu persen," ujar Dedi dikutip Kamis 14 Agustus 2025.

Dari penjelasan Wali Kota Edo, dia mendapat gambaran jika rencana kenaikan PBB ini lahir pada 2024 lalu, saat masih dijabat Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi.

Edo juga mengaku, kebijakan kenaikan yang sudah berjalan setahun ini memang memberatkan masyarakat Kota Cirebon.

"Nah, tapi kan sekarang sudah ada nota keberatan, itu kemahalan. Lagi berat nih masyarakatnya," ucapnya.

Sebab itu, Dedi meminta jaminan kepada Wali Kota Edo untuk mengevaluasi atau membatalkan rencana kenaikan tersebut. Edo bahkan memastikan PBB Kota Cirebon akan kembali pada angka awal. 

"Artinya akan mengevaluasi keputusan yang dibuat oleh Pj Wali Kota terdahulu," kata dia.

Menurutnya, Edo juga memastikan tidak akan menerapkan kenaikan hingga seribu persen pada 2026 nanti. Atas keputusan tersebut, Dedi meminta warga Kota Cirebon tidak perlu gelisah.

" Mohon nggak rame lagi, sudah dijawab oleh papa wali kota yang bijak. Walaupun dada terasa sesak, keputusan itu harus diambil demi rakyat," kata dia.

Sebagai Wali Kota Cirebon yang baru menjabat lima bulan, Edo mengakui bahwa kenaikan PBB berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah diterapkan sejak tahun lalu, meski angkanya tidak sebesar yang diramaikan publik.

Warga Kota Cirebon yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon mengaku keberatan, dengan penetapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi yang menjadi dasar kenaikan PBB.

Soal kebijakan kenaikan PBB memang tengah menjadi isu sensitif, dimana baru-baru ini terjadi kerusuhan di Pati, Jawa Tengah. Dimana masyarakat menuntut Bupati Sudewo lengser, karena menaikkan PBB perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2 hingga 250 persen.***


Editor : JakaPermana