Dedi Mulyadi Klaim Tak Masalah Dana Operasionalnya Dihapus, Sebut Masyarakat yang Akan Rugi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengklaim tak masalah jika dana operasionalnya sebagai kepala daerah harus dihapus.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Gubernur jawa barat Dedi Mulyadi mengklaim tak masalah jika dana operasionalnya sebagai kepala daerah harus dihapus.
Dedi menyebut, dana operasional yang diterimanya selama ini digunakan untuk membantu masyarakat Jawa Barat yang membutuhkan.
"Semuanya untuk belanja kepentingan rakyat, yaitu membantu orang sakit di rumah sakit saya bayarin, ada orang sakit tidak punya biaya operasional selama keluarganya sakit di rumah sakit biaya angkutannya saya bayarin," ujar Dedi dikutip Minggu 14 September 2025.
Dana operasional yang diterimanya, digunakan untuk perbaikan rumah warga, perbaikan infrastruktur desa dan pembangunan jembatan.
"Berbagai kegiatan sosial lainnya yang dalam setiap waktu saya lakukan. Setiap hari juga ada antrian orang yang ngantri ke Lembur Pakuan," ucapnya.
Dana operasional kepala daerah, termasuk Gubernur ditetapkan 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD Jabar sendiri mencapai Rp19 triliun, sehingga dana operasional yang diterima Gubernur sekitar Rp28,8 miliar.
Meski begitu, Dedi Mulyadi mengaku tak masalah jika nantinya dana operasional gubernur ditiadakan. Bahkan dia menyebut, masyarakat sendiri yang akan rugi bila dana operasionalnya dihapus.
"Saya enggak ada masalah apapun kalau memang itu sebuah keharusan harus dihapuskan (dana operasional). Tetapi yang akan dirugikan bukan saya dan keluarga. Yang nanti akan dirugikan adalah masyarakat yang semestinya mendapatkan bantuan karena berbagai kegiatan di masyarakat mengalami hambatan. Karena apa? Karena berbagai kegiatan yang terjadi di masyarakat apabila tidak terangkat sebelumnya di APBD tidak bisa dibantu," kata dia.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman mengatakan, dana operasional gubernur dan wakil gubernur bukan untuk kepentingan pribadi, tapi kembali ke masyarakat untuk kebutuhan cepat di lapangan tanpa harus menunggu proses musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).
"Yang Rp28 miliar itu kembali ke masyarakat, tapi yang memutuskannya kepala daerah dan wakil. Bisa dibayangkan, marwah kepala daerah di mana? Ke lapangan tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Misalnya pak Gubernur dan wakil ke lapangan, di sana ada rumah roboh, kan harus diberi santunan kan tidak mungkin di-Musrenbangkan dulu,” katanya.
Menurutnya, kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, maupun wali kota dan wakil wali kota seluruh Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah termasuk Biaya Penunjang Operasional (BPO).
Penggunaan BPO sesuai PP kata Herman, digunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan besaran BPO sesuai PP diambil dari prosentase PAD.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat mendapatkan BPO ini dan digunakan seluruhnya sesuai aturan, tidak pernah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penggunaan BPO di antaranya untuk beasiswa anak yatim, bantuan santri di pesantren, bantuan usaha masyarakat miskin, bantuan rumah roboh, bantuan jalan kampung, dan sebagainya.
"Semua pengeluaran BPO dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti yang lengkap," tandasnya. (Yuliantono)
Editor : Ahmad Sayuti
