Dewan Dukung Pendekatan Restorative Justice
DPRD Kabupaten Cirebon pun mendukung pendekatan restorative justice dalam penyelesaian kasus hukum yang melibatkan anak-anak di bawah umur atau berusia pelajar. Tujuannya, agar anak-anak yang terjerat masalah hukum tidak kehilangan masa depannya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon – DPRD Kabupaten Cirebon pun mendukung pendekatan restorative justice dalam penyelesaian kasus hukum yang melibatkan anak-anak di bawah umur atau berusia pelajar. Tujuannya, agar anak-anak yang terjerat masalah hukum tidak kehilangan masa depannya.
Hal itu berkaitan dengan mereka yang terlibat dalam aksi demonstrasi yang berujung pada penjarahan dan tindakan anarkistis, di kantor DPRD Kabupaten Cirebon Sabtu beberapa pekan lalu.
Demikian dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia. Diapun menyampaikan keprihatinan mendalam atas keterlibatan anak-anak dalam aksi yang berujung pada pelanggaran hukum tersebut. Sebab, bukan hanya kerugian materiil, melainkan sebagian besar pelaku ternyata masih berusia pelajar.
"Yang kami sesalkan, generasi muda justru terseret dalam tindakan destruktif yang merugikan banyak pihak. Padahal, anak-anak ini adalah generasi penerus bangsa. Tugas kita bersama adalah membina, bukan semata-mata menghukum mereka," ungkap Sophi Minggu 14 September 2025.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, sekolah, hingga masyarakat sangat dibutuhkan. Selain memberikan efek jera, pola pembinaan harus mengedepankan aspek edukasi agar anak-anak tidak mengulangi kesalahan yang sama.
"Inilah pentingnya pendekatan edukatif dalam pembinaan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), tanpa mengesampingkan efek jera agar mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, terdapat 13 anak yang diamankan pascainsiden tersebut. Mayoritas dari mereka diketahui masih berstatus sebagai pelajar.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan edukatif, pihak kepolisian menyelenggarakan program pesantren kilat bagi ABH, yang dirancang untuk membentuk karakter dan memberikan pemahaman hukum kepada anak-anak.
"Sudah ada empat angkatan yang mengikuti program pesantren kilat ABH, dengan total peserta mencapai sekitar 160 pelajar," jelas Sumarni.
Program ini bertujuan agar para pelajar yang terlibat tidak hanya memahami kesalahan mereka, tetapi juga mendapat pembekalan nilai moral dan spiritual yang dapat membentuk perilaku positif ke depannya. (maman suharman)
Editor : Ahmad Sayuti

