Kasihan ke Anak-anaknya, Armor Toreador Minta Damai Lewat Restorative Justice Usai KDRT ke Cut Intan Nabila

Merasa kasihan kepada anak-anaknya yang masih kecil, Armor Toreador akan meminta damai atas kasus KDRT yang dia lakukan kepada sang istri, Cut Intan Nabila.

Kasihan ke Anak-anaknya, Armor Toreador Minta Damai Lewat Restorative Justice Usai KDRT ke Cut Intan Nabila
Kasihan ke Anak-anaknya, Armor Toreador Minta Damai Lewat Restorative Justice Usai KDRT ke Cut Intan Nabila

INILAHKORAN, Bandung - Merasa kasihan kepada anak-anaknya yang masih kecil, Armor Toreador akan meminta damai atas kasus KDRT yang dia lakukan kepada sang istri, Cut Intan Nabila.

Armor Toreador disebut akan minta damai lewat upaya restorative justice setelah menjadi tersangka kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila.

Pernyataan soal rencana damai melalui upaya restorative justice ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Armor Toreador, Irawansyah.

"Kami selaku penasehat hukum tersangka Armor Toreador Gustifante akan mengajukan restorative justice kepada Sat Reskrim Polres Bogor," kata Irawansyah dikutip Kamis 15 Agustus 2024.

Irawansyah menjelaskan alasan Armor Toreador mengajukan restorative justice atau upaya damai ini dikarenakan kliennya tersebut menyesali perbuatannya terhadap sang istri dengan meminta maaf.

Lebih lanjut, Irawansyah mengatakan bahwa ketiga anaknya itu masih membutuhkan sosok dan kasih sayang dari seorang ayah.

"Kepada istri, anak, keluarga dan juga masyarakat luas, klien kami memohon maaf," ujar Irawansyah.

"Kami mengajukan RJ karena tiga orang anaknya masih butuh ayahnya, baik itu secara materil maupub moril dalam hal ini kasih sayang dari seorang ayah terhadap anaknya," sambungnya.

Di sisi lain, Irawansyah mengaku tidak mentolerir tindakan KDRT yang dilakukan Armor Toreador, tapi masyrakat diminta untuk memahami pasangan muda tersebut.

Menurutnya, pasangan tersebut masih butuh bimbingan, terutama soal perilaku yang di luar batas.

"Mereka ini menikah muda dan di umur 24dan 23 tahun sudah memiliki tiga orang anak, masih butuh bimbingan atas sikap atau tindakan di 'luar kontrolnya'. Kasihan anaknya masih kecil-kecil, sementara istrinya Cut Intan Nabila tidak bekerja," tuturnya.

Sementara itu, atas perkara ini, Armor Toreador dijerat pasal berlapis oleh Sat Reskrim Polres Bogor, yaitu Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT dan Pasal 80 Undang-Undang nomor35 Tahun 2014 tentang KDRT terhadap anak.

Tersangka Armor Toreador Gustofante yang konon pengusaha muda, terancam hukuman penjara  10 tahun plus  atau ditambah 1/3 dari ancaman 4 tahun penjara.***


Editor : Firda Rachmawati