Berkas KDRT Armor Toreador Dikembalikan Kejaksaan, Polres Bogor Segera Lengkapi Kekurangannya
Berkas perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka Armor Toreador Gustifante dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor ke Sat Reskrim Polres Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - berkas perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka Armor Toreador Gustifante dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor ke Sat Reskrim Polres Bogor.
Pihak kepolisian pun, seperti yang diungkapkan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro akan segera melengkapi berkas dugaan KDRT yang dilakukan Armor Toreador tersebut hingga dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
"Berkas perkara dugaan KDRT dengan tersangka Armor Toreador Gustifante yang kemarin dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor atau P19 akan kami lengkapi (sesuai arahan Jaksa Penuntut Umum)," ungkap AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Selasa, 10 September 2024.
AKBP Rio Wahyu Anggoro menuturkan dirinya optimis berkas dugaan KDRT yang menimpa selebgram Cut Intan Nabila yang merupakan istri tersangka Armour Toreador Gustifante akan segera P21.
"InsyaAllah satu atau dua minggu lagi, perkara dugaan KDRT ini akan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," tututnya.
Kasat Reskrim Polres Bogor AkP Teguh Kumara menambahkan bahwa Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bogor meminfa penyidiknya melengkapi berkas acara sumpah baik korban, saksi maupun tersangka.
"Kami akan panggil semua korban, saksi maupun tersangka untuk dibuatkan berita acara sumpah, untuk melengkapi berkas sesuai arahan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," tambah AKP Teguh Kumara.
AKBP Rio Wahyu Anggoro melaniutkan bahwa tersangka Armor Toreador Gustifante masih ditahan di Ruang Tahanan Mako Polres Bogor.
Mantan Kapolres Tasikmalaya ini menegaskan bahwa tersangka Armor Toreador Gustifante dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT dan Pasal 80 Undang-Undang nomor35 Tahun 2014 tentang KDRT terhadap anak.
"Ancaman hukuman maksimal tersangka Armor Toreador Gustifante selama 10 tahun plus 1/3 dari ancaman 4 tahun penjara," tegasnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti

