Ada Apa Polisi Bakal Panggil Kembali Selebgram Intan Nabila dan Armor Toreador dalam Kasus KDRT Bogor?
Penyidik Polres Bogor bakal memanggil kembali Intan Nabila dan Armor Toreador Gustifante atas kasus KDRT. Ada apa lagi?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cibinong – Penyidik Polres Bogor bakal memanggil kembali intan nabila dan armor toreador Gustifante atas kasus KDRT. Ada apa lagi?
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menyebutkan Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bogor meminta penyidiknya melengkapi berkas acara sumpah baik korban, saksi, maupun tersangka dalam kasus KDRT Armor Toreador Gustifante terhadap Intan Nabila.
“Kami akan panggil semua korban, saksi maupun tersangka untuk dibuatkan berita acara sumpah, untuk melengkapi berkas sesuai arahan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," tambah AKP Teguh Kumara. Intan Nabila adalah korban KDRT dari suaminya, Armor Toreador Gustifante.
Pihak kepolisian pun, seperti yang diungkapkan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, akan melengkapi berkas-berkas tersebut hingga dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
“Berkas perkara dugaan KDRT dengan tersangka Armor Toreador Gustifante yang kemarin dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor atau P19 akan kami lengkapi (sesuai arahan Jaksa Penuntut Umum)," ungkap Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Selasa, 10 September 2024.
Rio Wahyu Anggoro menuturkan dirinya optimis berkas dugaan KDRT yang menimpa selebgram Cut Intan Nabila yang merupakan istri tersangka Armour Toreador Gustifante akan segera P21.
"Insya Allah satu atau dua minggu lagi, perkara dugaan KDRT ini akan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," tututnya.
Rio Wahyu Anggoro melaniutkan bahwa tersangka Armor Toreador Gustifante masih ditahan di Ruang Tahanan Mako Polres Bogor.
Mantan Kapolres Tasikmalaya ini menegaskan bahwa tersangka Armor Toreador Gustifante dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT dan Pasal 80 Undang-Undang nomor35 Tahun 2014 tentang KDRT terhadap anak.
"Ancaman hukuman maksimal tersangka Armor Toreador Gustifante selama 10 tahun plus 1/3 dari ancaman 4 tahun penjara," tegasnya. (*)
Editor : Zulfirman

