Bukan Delik Aduan, Armor Toreador Tak Bisa Ajukan Cabut Laporan KDRT ke Cut Intan Nabila

Kasus KDRT yang membuat Armor Toreador menjadi tersangka ini disebut bukan delik aduan, melainkan delik murni sehingga suami Cut Intan Nabila itu tak bisa ajukan cabut laporan.

Bukan Delik Aduan, Armor Toreador Tak Bisa Ajukan Cabut Laporan KDRT ke Cut Intan Nabila

INILAHKORAN, Bandung - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Armor Toreador terhadap istrinya, Cut Intan Nabila masih terus diusut oleh pihak kepolisian.

Kasus KDRT yang membuat Armor Toreador menjadi tersangka ini disebut bukan delik aduan, melainkan delik murni sehingga suami Cut Intan Nabila itu tak bisa ajukan cabut laporan.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan dalam kasus ini selain KDRT, disitu ada penganiayaan dan undang-undang perlindungan anak yang merupakan delik murni, sehingga kasus ini tetap harus berjalan.

"Saya akan terus melaksanakan dan mengawal kasus itu sampai pengadilan," tegas AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Intan Nabila sendiri sempat menyatakan tidak akan mencabut laporannya terhadap Armor Toreador, terkait dugaan KDRT ini di Polres Bogor. Dia malah menuntut agar kasus ini ditindak seadil-adilnya.

"Saya meminta keadilan seadil-adilnya, agar kasus ini menjadi pelajaran juga untuk perempuan di luar sana yang mengalami hal seperti Intan. Yang mengalami kerasa dalam rumah tangga, harus speak up, dan tidak boleh terlalu banyak menutup diri seperti saya yang lalu," tegas Intan.

Sementara itu, Armor melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan maaf pada korban dan keluarganya. 

Pihaknya juga tengah mempertimbangkan upaya penyelesaian perkara secara damai dengan alasan ada anak yang masih balita.

Akan tetapi, Polres Bogor menegaskan akan tetap melanjutkan kasus ini, karena ada pasal berlapis yang akan disangkakan dan yang membuat pelaporan adalah pihak kepolisian.


Editor : Firda Rachmawati