Wah....Ada Kasus Mirip Pegi Setiawan Cirebon di Polres Bogor?

Di Cirebon, ada Pegi Setiawan. Di Kabupaten Bogor pun ada kasus serupa. Tersangkanya Armor Toreador Gustifante.

Wah....Ada Kasus Mirip Pegi Setiawan Cirebon di Polres Bogor?

INILAHKORAN, Cibinong – Di Cirebon, ada Pegi Setiawan. Di Kabupaten Bogor pun ada kasus serupa. Tersangkanya Armor Toreador Gustifante.

Keyakinan itu dimiliki Irawansyah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor Raya yang kini jadi penasihat hukum Armor Toreador Gustifante, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Cut Intan Nabila.

Dia meyakini, Armor Toreador Gustifante akan memenangkan gugatan praperadilan terhadap penyidik Polres Bogor jika hal tersebut diajukan.

Hanya saja, pihaknya mengaku tidak mau menggunakan hak tersebut dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Cibinong meski peluang bebas dari jeratan hukum cukup besar.

“Kami tidak mau menggunakan upaya praperadilan meskipun yakin bisa bebas,” kata Irawansyah kepada wartawan di Cibinong, Rabu 11 September 2024.

Sebab, hanya dalam beberapa jam saja setelah Armor Toreador Gustifante ditangkap, dia langsung dijadikan tersangka. Dia mempertanyakan apakah penetapan status tersebut sudah sesuai dengan tahapan?

“Ini mirip dengan yurisprudensi atau kasusnya Pegi Setiawan Cirebon. Namun kami menghargai polisi dan mengikuti proses hukumnya,” tukas Irawansyah.

Irawansyah menyebutkan kliennya sebenarnya bisa saja lepas dari sel tahanan Polres Bogor. Caranya, bisa dengan melakukan upaya penangguhan penahanan, mengajukan restorative justice, atau upara praperadilan.

Tapi, Irawansyah menyebutkan, dengan berbagai pertimbangan, pihaknya tak mengambil langkah tersebut untuk kliennya, Armor Toreador Gustifante.

Padahal, menurut Irawansyah, upaya-upaya tersebut adalah hak setiap tersangka.

Kenapa tak diambil? Salah satunya, menurut Irwansyah, adalah karena besarnya tekanan dari netizen.

“Kami tidak akan mengambil langkah penangguhan penahanan tersangka Armor Toreador Gustifante karena dengan perhatian besar dari netizen. Sepertinya tidak mungkin dikabulkan,” kata Irawansyah.

Ia menambahkan upaya restorative justice juga tidak mungkin dilakukan karena perkara KDRT tersangka Armor Toreador Gustifante kepada istrinya Cut Intan Nabilla tidak dilaporkan oleh ibu tiga orang anak tersebut.

“Bagaimana mau restorative justice, laporan perkara KDRT ini bukan dari korban, tetapi dari pihak kepolisian,” tambah Irawansyah.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebutkan tersangka Armor Toreador Gustifante hingga saat ini masih ditahan di Ruang Tahanan Mapolres Bogor.

Mantan Kapolres Tasikmalaya ini menegaskan bahwa tersangka Armor Toreador Gustifante dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT dan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang KDRT Terhadap Anak.

“Ancaman hukuman maksimal tersangka Armor Toreador Gustifante selama 10 tahun plus 1/3 dari ancaman 4 tahun penjara,” katanya. (*)


Editor : Zulfirman