Damai, Pekan Depan Hakim PN Cibinong Putuskan Hukuman Kasus KDRT Pegawai BPK
Persidangan terdakwa kasus kekerasan OAP (37) dipercepat. Kabarnya, perdamaian antara terdakwa dengan korban terjadi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Persidangan terdakwa kasus kekerasan OAP (37) dipercepat. Kabarnya, perdamaian antara terdakwa dengan korban terjadi.
Pertama kali sidang pada Kamis (23/4/2026), Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Dhian Febriandari pun langsung mengambil sumpah tiga orang saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bogor Ayu pun langsung meminta keterangan para saksi, perihal kejadian dugaan kekerasan yang menimpa korban yaitu FH (23) pada Desember 2025 dan Januari 2026.
Kuasa hukum terdakwa OAP pun tidak banyak bertanya ke FH, dia hanya menegaskan antara dirinya dengan terdakwa OAP telah terjadi perdamaian.
Dia juga menegaskan, terdakwa OAP masih memiliki balita berusia 4 tahun dan saat ini dia dibebastugaskan dari tugasnya di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Usai memastikan telah terjadi perdamaian dan pemberian kompensasi dari terdakwa ke korban, Dhian Febriandari pun mengagendakan sidang berikutnya berupa mendengarkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Di ruang persidangan, dia juga mempersilakan OAP meminta maaf secara tulus kepada FH dan menyerahkan sepenuhnya kepada FH untuk memberikan atau tidak memberikan maafnya.
OAP, di depan Majelis Hakim, Panitera, JPU, kuasa hukum, dan hadirin yang dalam persidangan pun mengakui kesalahaannya dan meminta maaf langsung kepada FH.
"Pekan depan, kita dengarkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, sekaligus putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong. Perdamaian ini tidak akan menghentikan perkaranya, namun mungkin akan meringankan hukuman terdakwa," ujar Dhian.
Editor : Doni Ramdhani

