Bey Machmudin Klaim Oknum Guru Pukul Murid di Cianjur Sudah Disanksi
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengklaim oknum guru yang memukul muridnya di Kabupaten Cianjur, sudah diganjar sanksi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengklaim oknum guru yang memukul muridnya di Kabupaten Cianjur, sudah diganjar sanksi.
Apalagi tindakan oknum guru tersebut, lanjut Bey Machmudin, merupakan salah satu bagian dari perundungan atau bullying di sekolah.
"Kami menegaskan, bahwa kami menolak tegas adanya perundungan. Ya itu sudah terjadi di Cianjur, sudah ditindaklanjuti oleh kepala sekolah dan KCD sudah diberi sanksi, tidak boleh mengajar," ujar Bey Machmudin di Kota Bandung, Rabu 11 September 2024.
Dia pun kembali mengingatkan, supaya perundungan jangan kembali terulang. Baik oleh guru kepada murid, maupun sesama murid.
Dia juga mendorong agar semua pihak untuk sama-sama saling mengawasi, supaya kasus perundungan tidak terjadi lagi di Jawa Barat.
"Harus pengawasan bersama biar tidak terulang. Bupati, orangtua, camat, iru juga berperan penting. Jadi mari bersama," pintanya.
Sebelumnya, Pelaksanaan tugas (Plh) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar Ade Afriandi memastikan, oknum guru yang diduga menganiaya muridnya di Kabupaten Cianjur, akan ditindak tegas.
Ade mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari Kepala Sekolah yang telah ditembuskan ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Provinsi Jawa Barat.
"Saya akan konfirmasi dahulu ke ka KCD Wilayah VI, karena laporan hasil tindak lanjut terhadap laporan Kepsek belum saya terima," ujar Ade belum lama ini.
Menurutnya, jika terbukti dan oknum guru tersebut berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
"Apabila oknum tersebut berstatus ASN, akan diproses sesuai peraturan pemerintah nomor 94 (tentang Disiplin ASN)," ucapnya.
Dalam PP tersebut, diatur ketentuan mengenai larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi ASN. Beleid ini menegaskan bahwa ASN harus menaati kewajiban serta tidak melakukan larangan sebagaimana tercantum dalam peraturan ini.
Sebelumnya, beredar rekaman video oknum guru di SMAN 2 Cianjur diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa saat jam pelajaran.
Berdasarkan rekaman video yang beredar tindakan kekerasan tersebut diduga terjadi di dalam kelas IX. Dalam video berdurasi sekitar 18 detik itu, tampak oknum guru tersebut membanting, memukul dan menarik korban hingga terjatuh.
Bahkan perbuatanya tersebut dilakukan dihadapan siswa siswi lainya yang hendak mengikuti jam pelajaran. Meski siswa tersebut sudah meminta maaf, namun oknum guru itu malah semakin menjadi.
"Maaf ibu, tadi saya cuman liat temen saya senyum," aku korban dalam video yang beredar.
Editor : Doni Ramdhani
