Armor Toreador Bakal Bebas dari Jerat Hukum KDRT terhadap Cut Nabila? Ini Kata Kuasa Hukumnya
Irwansyah, kuasa hukum Armor Toreador Gustifante, yakin kliennya bebas dari pidana atas dakwaan KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. Apa sebab?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cibinong – Irwansyah, kuasa hukum Armor Toreador Gustifante, yakin kliennya bebas dari pidana atas dakwaan KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. Apa sebab?
Awal pekan depan itu, nasib Armor Toreador Gustifante yang sempat viral karena melakukan KDRT terhadap istrinya Cut Intan Nabila, bakal diputuskan dia dua meja hijau sekaligus.
Keduanya yakni ancaman pidana yang akan dihadapi Armor Toreador dalam kasus KDRT terhadap istrinya Cut Intan Nabila sekaligus juga gugatan perceraiannya.
Irwansyah menyebutkan jika merunut Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT, bahwa korban mengalami jatuh sakit, atau luka berat.
“Kan Intan Nabila tidak luka berat. Bahkan dia yang mengedit dan memviralkan video rekaman dugaan KDRT-nya,” katanya.
Jadi, tambah Irwansyah, apa yang dituntut atau didakwa kepada Armor Toreador Gusrifante tidak sesuai dengan fakta, karena kejadian sebenarnya mereka berkelahi dan saling memukul.
Irawansyah pun optimistis kliennya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong.
Hal itu karena dalam jalannya persidangan, Armor Toreador Gustifante dianggap tidak terbukti, baik dalam pasal primer Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT, apalagi pasal sekunder yaitu Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak.
“Saya optimistis Armor Toreador Gustifante bakal divonis bebas. Hal itu karena ia tidak terbukti, baik dalam Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT, apalagi pasal sekunder yaitu Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang KDRT terhadap anak,” kata Irawansyah kepada wartawan, Minggu, 5 Januari 2024.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya menolak bukti rekaman video, sebagai barang bukti karena hal itu adalah hasil editan dan tentunya tidak memenuhi syarat-syarat.
“Lalu hasil visum di RSUD Cibinong, dimana dokter tidak memeriksa langsung, dan mengeluarkan hasil visum berdasarkan foto dan keterangan staf semata,” jelas Irawansyah. (*)
Editor : Zulfirman


