Awalnya Yakin Bebas, Ternyata Hakim Vonis Kirim Armor Toreador 4,5 Tahun ke Penjara
Tak seperti diyakini kuasa hukumnya, Armor Toreador Gustifante dinyatakan bersalah. Dia dijatuhi hukuman 4,5 tahun atas KDRT terhadap istrinya Cut Intan Nabila.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORBAN, Cibinong – Tak seperti diyakini kuasa hukumnya, Armor Toreador Gustifante dinyatakan bersalah. Dia dijatuhi hukuman 4,5 tahun atas KDRT terhadap istrinya Cut Intan Nabila.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa 7 Januari 2024, majelis hakim memutuskan Armor Toreador Gustifante bersalah. Dia terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.
Cut Intan Nabila, sebagai korban KDRT Armor Toreador Gustifante, pun disebut majelis hakim yang dipimpin Emi Tri Rahayu, mengalami luka lebam dan trauma kejiwaan.
“Dia tidak bisa melakukan aktivitasnya, sulit tidur, tidak nafsu makan, hingga harus istirahat beberapa waktu,” kata Emi Tri Rahayu di Pengadilan Negeri Cibinong.
Selain itu, anak pertama dan anak kedua Armor Toreador Gustifante dan Cut Intan Nabila, juga mengalami trauma kejiwaan akibat pertengkaran orang tuanya.
“Kami memutuskan terdakwa Armor Toreador Gustifante bersalah dan dihukum kurungan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” tegas Emi Tri Wahyuni.
Ia menuturkan masa hukuman pidana penjara Armor Toreador Gustifante, selanjutnya akan dipotong masa tahanannya, baik saat di Ruang Tahanan Sat Reskrim Polres Bogor maupun Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg Cibinong.
Armor Toreador Gustofante ditahan Sat Reskrim Polres Bogor sejak 14 Agustus 2024. Setelah berkas perkara KDRT-nya lengkap atau P21, maka langsung dititip tahan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg Cibinong.
Selain Emi Tri Rahayu, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini adalah Wahyu Widuri dan Siti Suryani. (*)
Editor : Zulfirman

