Dua Meja Hijau Tentukan Nasib Armor Toredador, Terdakwa KDRT Cut Intan Nabila, Pekan Depan

Bagaimana nasib Armor Toreador Gustifante, terdakwa kasus KDRT terhadap istrinya Cut Intan Nabila? Pekan depan akan ditentukan.

Dua Meja Hijau Tentukan Nasib Armor Toredador, Terdakwa KDRT Cut Intan Nabila, Pekan Depan

INILAHKORAN, Cibinong – Bagaimana nasib Armor Toreador Gustifante, terdakwa kasus KDRT terhadap istrinya Cut Intan Nabila? Pekan depan akan ditentukan.

Awal pekan depan itu, nasib Armor Toreador Gustifante yang sempat viral karena melakukan KDRT terhadap istrinya Cut Intan Nabila, bakal diputuskan dia dua meja hijau sekaligus.

Keduanya yakni ancaman pidana yang akan dihadapi Armor Toreador dalam kasus KDRT terhadap istrinya Cut Intan Nabila sekaligus juga gugatan perceraiannya.

Irawansyah, selaku kuasa hukum terdakwa Armor Toreador Gustifante, optimistis kliennya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong.

Hal itu karena dalam jalannya persidangan, Armor Toreador Gustifante dianggap tidak terbukti, baik dalam pasal primer Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT, apalagi pasal sekunder yaitu Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak.

“Saya optimistis Armor Toreador Gustifante bakal divonis bebas. Hal itu karena ia tidak terbukti, baik dalam Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT, apalagi pasal sekunder yaitu Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang KDRT terhadap anak,” kata Irawansyah kepada wartawan, Minggu, 5 Januari 2024.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya menolak bukti rekaman video, sebagai barang bukti karena hal itu adalah hasil editan dan tentunya tidak memenuhi syarat-syarat.

“Lalu hasil visum di RSUD Cibinong, dimana dokter tidak memeriksa langsung, dan mengeluarkan hasil visum berdasarkan foto dan keterangan staf semata,” jelas Irawansyah. (*)


Editor : Zulfirman