Armor Toreador Gustifante Dituntut 6 Tahun oleh JPU, Ini Tanggapan Kuasa Hukum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dinggap kuasa hukum terdakwa Armor Toreador Gustifante yaitu Irawansyah memaksakan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dinggap kuasa hukum terdakwa Armor Toreador Gustifante yaitu Irawansyah memaksakan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak.
Hal itu, ucap Irawansyah, karena tuntutannya tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan barang bukti yang diajukan berupa video juga tidak memenuhi syarat karena hasil editan.
"Bagi kami selaku kuasa hukum terdakwa Armor Toreador Gustifante, ancaman Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT dan Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang KDRT terhadap anak dengan tuntutan kurungan penjara selama 6 tahun itu tidak sesuai karena barang bukti video yang editan tidak memenuhi syarat dan juga hasil visum RSUD Cibinong karena dokternya tidak melihat langsung luka lebam yang dialami oleh korban atau istri Armor yaitu Cut Intan Nabila," ucap Irawansyah kepada wartawan, usai sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU, Rabu 18 Desember 2024.
Irawansyah menuturkan, dokter RSUD Cibinong yang juga bakal dijadikan saksi ahli juga ditolak olehnya karena sama-sama berasal dari satu wilayah dengan Cut Intan Nabila.
"Khawatir ada konflik interest, saksi ahli yang sama-sama berasal dari Aceh pun kami tolak sebagai saksi ahli," tuturnya.
Ia menjelaskan keberatan kuasa hukum terdakwa Armor Toreador Gustifante akan disampaikan dalan persidangan berikutnya yang beragendakan pledoi.
"Kami akan susun pledoi, dan akan dijelaskan secara runut keberatan kuasa hukum kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong," jelas Irawansyah.
Sementara, Armor Toreador Gustifante mengatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya perkara hukum dugaan KDRT ke kuasa hukum.
"Perkara ini saya serahkan sepenuhnya ke kuasa hukum, dan saya menerima keadaan ini," tukas Armor Toreador Gustifante.
Editor : Doni Ramdhani


