Ulah Netizen Bikin Ngeri, Tersangka KDRT Armor Toreador Urung Lepas dari Sel Tahanan Polres Bogor

Armor Toreador Gustifante, tersangka KDRT terhadap Cut Intan Nabila, bisa lepas dari sel tahanan Polres Bogor. Kenapa tak diambil?

Ulah Netizen Bikin Ngeri, Tersangka KDRT Armor Toreador Urung Lepas dari Sel Tahanan Polres Bogor

INILAHKORAN, Cibinong – Armor Toreador Gustifante, tersangka KDRT terhadap Cut Intan Nabila, bisa lepas dari sel tahanan Polres Bogor. Kenapa tak diambil?

Armor Toreador Gustifante masih mendekam di sel ruang tahanan Polres Bogor sejak ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap Cut Intan Nabila yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Pihak penyidik Polres Bogor masih melengkapi berkas perkara KDRT terhadap Cut Intan Nabila ini setelah berkas awal kasus Armor Toreador Gustifante ini dikembalikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Penasihat hukum Armor Toreador Gustfante, Irawansyah, menyebutkan kliennya sebenarnya bisa saja lepas dari sel tahanan Polres Bogor. Caranya, bisa dengan melakukan upaya penangguhan penahanan, mengajukan restorative justice, atau upara praperadilan.

Tapi, Irawansyah menyebutkan, dengan berbagai pertimbangan, pihaknya tak mengambil langkah tersebut untuk kliennya, Armor Toreador Gustifante.

Padahal, menurut Irawansyah yang merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor Raya itu, upaya-upaya tersebut adalah hak setiap tersangka.

Kenapa tak diambil? Salah satunya, menurut Irwansyah, adalah karena besarnya tekanan dari netizen.

“Kami tidak akan mengambil langkah penangguhan penahanan tersangka Armor Toreador Gustifante karena dengan perhatian besar dari netizen. Sepertinya tidak mungkin dikabulkan,” kata Irawansyah kepada wartawan, Rabu, 11 September 2024.

Ia menambahkan upaya restorative justice juga tidak mungkin dilakukan karena perkara KDRT tersangka Armor Toreador Gustifante kepada istrinya Cut Intan Nabilla tidak dilaporkan oleh ibu tiga orang anak tersebut.

“Bagaimana mau restorative justice, laporan perkara KDRT ini bukan dari korban, tetapi dari pihak kepolisian,” tambah Irawansyah.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebutkan tersangka Armor Toreador Gustifante hingga saat ini masih ditahan di Ruang Tahanan Mapolres Bogor.

Mantan Kapolres Tasikmalaya ini menegaskan bahwa tersangka Armor Toreador Gustifante dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT dan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang KDRT Terhadap Anak.

“Ancaman hukuman maksimal tersangka Armor Toreador Gustifante selama 10 tahun plus 1/3 dari ancaman 4 tahun penjara,” katanya. (*)


Editor : Zulfirman