DJP Terbitkan Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak sebagai Pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 saat ini dikeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 mengenai petunjuk teknis penerbitan faktur pajak.

DJP Terbitkan Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak sebagai Pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024
Menurutnya, berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat, pemerintah menyadari terdapat kebutuhan dari pelaku usaha untuk dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024. (net)

INILAHKORAN, Bandung - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 saat ini dikeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 mengenai petunjuk teknis penerbitan faktur pajak.

Menurutnya, berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat, pemerintah menyadari terdapat kebutuhan dari pelaku usaha untuk dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024. 

Antara lain, terkait dengan penyesuaian sistem administrasi wajib pajak dalam menerbitkan faktur pajak dan cara pengembalian pajak jika PPN sebesar 12% telanjur dipungut yang seharusnya adalah sebesar 11%.

Untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha tersebut, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 yang intinya memberikan masa transisi selama 3 bulan yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025, dengan pengaturan sebagai berikut:
a. Pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.
b. Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar:
1) 11% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual); atau
2) 12% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual), dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.

Dwi menegaskan, jika terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari yang seharusnya 11% namun telanjur dipungut sebesar 12% diberikan pengaturan sebagai berikut:
a. Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% kepada penjual.
b. Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantian faktur pajak.***


Editor : Doni Ramdhani