2025, Penerapan Restorative Justice di Kejari Bogor Meningkat, Utamakan Kemanusiaan
Penerapan restorative justice di Kejari Kabupaten Bogor meningkat pada 2025. Enam tersangka diselesaikan secara humanis demi keadilan dan pemulihan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Penerapan Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengalami peningkatan sepanjang tahun 2025.
Tercatat, enam tersangka perkara pidana mendapatkan penyelesaian melalui mekanisme RJ, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat dua orang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor, I Gusti Ngurah Rai Agung Ary Kesuma, menjelaskan bahwa peningkatan tersebut merupakan hasil dari komitmen kejaksaan dalam mengedepankan pendekatan perikemanusiaan dan keadilan restoratif, sesuai arahan Kejaksaan Agung.
“Kami mengedepankan rasa perikemanusiaan dan pendekatan humanis. Penyelesaian perkara melalui restorative justice juga dilakukan agar persoalan hukum dapat diselesaikan di luar ruang persidangan, sekaligus mencegah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan,” ujar Gusti, Rabu, (31/12/2025).
Restorative Justice Harus Penuhi Sejumlah Persyaratan
Dia menegaskan, pemberian Restorative Justice tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap perkara harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ada keterangan dari Ketua RT dan RW pelaku berasal dari keluarga kurang mampu.
Kemudian, nilai kerugian korban di bawah Rp5 juta, serta adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban.
“Selain itu, ada juga pertimbangan khusus, seperti tersangka memiliki anak berkebutuhan khusus, istri tersangka sedang hamil, atau kondisi sosial lain yang patut dipertimbangkan secara kemanusiaan,” jelasnya.
2026, Restorative Justice Berpotensi Meningkat
Lebih lanjut, Gusti menyebutkan, jumlah perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice berpotensi meningkat pada tahun 2026 seiring dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Selama ini, pemberian RJ paling lambat dilakukan di tingkat kejaksaan. Namun ke depan, majelis hakim juga dapat menerapkan restorative justice selama terdapat perdamaian antara pelaku dan korban serta syarat lainnya terpenuhi,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menegaskan bahwa penguatan konsep restorative justice telah diatur secara tegas dalam KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Untuk perkara pidana ringan, persidangan di meja pengadilan menjadi upaya terakhir. Dengan KUHAP yang baru, penyelesaian melalui restorative justice akan semakin diperluas, sehingga jumlah perkara yang diselesaikan secara damai sangat mungkin bertambah,” pungkas Denny. ***
Editor : Gin gin T Ginulur

