Puluhan Kasus di Kejati Jabar Dihentikan , Ini Alasannya

Restorative Justice merupakan program Unggulan Kejaksaan dalam menegakan keadilan sesuai dengan tagline Kejaksaan Tajam Keatas Humanis Kebawah.

Puluhan Kasus di Kejati Jabar Dihentikan , Ini Alasannya

INILAHKORAN, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, melakukan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice sebanyak 53 perkara,   dalam kurun waktu 5 bulan.

Restorative Justice merupakan program Unggulan Kejaksaan dalam menegakan keadilan sesuai dengan tagline Kejaksaan Tajam Keatas Humanis Kebawah.

Kajati Jabar menyampaikan melalui Kasi Penerangan Hukum Sutan Sinomba mengatakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga : Mantul! Unpas Raih Akreditasi Unggul dari BAN PT

Dalam  5 bulan terakhir di Tahun 2023  perkara yang diajukan untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan jumlah yang cukup signifikan yakni sebanyak 53 Perkara atau sekitar 177 Persen, dimana sebelumnya pada Tahun 2022 sampai dengan bulan Mei hanya 18 kasus saja.

"Beberapa Perkara yang dihentikan penuntutannya melalui Restorative Justice di antaranya perkara pencurian, penadahan, penganiayaan dan perkara lainya," kata Kasipenkum, Rabu (31/5/2023).

Sutan menambahkan bahwa Kejaksaan harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, dimana musyawarah merupakan Hukum tertinggi terutama perkara yang sederhana.

"Sehingga diharapkan dengan adanya program Restorative Justice ini, Kesadaran Hukum Masyarakat terus meningkat," katanya.  (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti