Kasus Pencurian  Handphone di SPBU Pasir Kuda Diselesaikan Secara Restorative Justice

Polsekta Bogor Barat menyelesaikan perkara pencurian handphone di SPBU Jalan Pasir Kuda RT01/05, Kecamatan Bogor Barat secara restorative justice. 

Kasus Pencurian  Handphone di SPBU Pasir Kuda Diselesaikan Secara Restorative Justice
Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso menyebutkan dua kasus pencurian yan ada di wilayah hukumnya diiselesaikan secara restorative justice. Rizki Mauludi

INILAHKORAN, Bogor - Polsekta Bogor Barat menyelesaikan perkara pencurian handphone di SPBU Jalan Pasir Kuda RT01/05, Kecamatan Bogor Barat secara restorative justice

Hal ini sesuai dengan statement Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso yang menyatakan bahwa dua kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kota Bogor terbuka lebar untuk penyelesaian secara restorative justice atau damai.

"Reskrim Polsek Bogor Barat telah melaksanakan restorative justice Laporan Polisi Nomor : LP/007/II/2023/SPKT SEK BOBAR/RESTA BGR KOT/POLDA JAWA BARAT tentang tindak pidana pencurian TKP Pom Bensin Jalan Pasir Kuda RT 001/005, Kecamatan Bogor Barat di ruang Unit Reskrim Polsek Bogor Barat pada hari Senin (20/2/2023) pukul 13.00 WIB," ungkap Bismo kepada wartawan dalam keterangan tertulis pada Selasa 21 Februari 2023 pagi.

Bismo melanjutkan, adapun dalam kegiatan restorative justice tersebut adanya surat pernyataan perdamaian antara pelaku dan korban yang berisi yaitu barang barang atau handphone korban sudah dikembalikan, pelaku sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

"Kemudian membuat video klarifikasi dari korban dan dari pelaku, serta menyelesaikan adminitrasi penyidikan dan mekanisme restorative justice," tutur Bismo.

Bismo menerangkan, pelaku S (51) terhimpit masalah ekonomi, dirinya nekat mencuri tas pegawai SPBU yang berisikan dua handphone, niatnya barang tersebut hendak dijual untuk dipergunakan membayar kontrakan yang sudah menunggak. 

"Tetapi semua aksi tersangka tersebut terekam jelas oleh kamera pengawas yang berada di lokasi kejadian," terangnya.

Bismo membeberkan, bahwa dua kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kota Bogor terbuka lebar untuk penyelesaian secara restorative justice atau damai. kasus pencurian tersebut masing-masinh pencurian di toko roti De Paris Bakery di Jalan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah yang dibobol dua wanita YY dan TZ serta kasus pencurian di SPBU wilayah Kota Bogor, tepatnya Pasirkuda, Kecamatan Bogor Barat yang dilakukan S (51).

"Ya, sangat terbuka peluang untuk restorative justice. Namun hal itu bisa dilakukan bila hak korban sudah terpenuhi, bila tidak maka akan cacat," beber Bismo.

Bismo menambahkan, terkait dengan barang hasil curian, bahwa para tersangka belum sempat mempergunakan barang rampasan yang meraka curi. 

"Semua barang masih ada dan diserahkan ke penyidik," jelasnya. 

Diketahui, restorative justice adalah sebuah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanismenya diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam mengambil langkah restorative justice, bila ada keinginan dari kedua belah pihak untuk berdamai. Namun yang utama, pemulihan atas hak-hak korban dapat terpenuhi. (Rizki Mauludi)


Editor : Ahmad Sayuti