Kuasa Hukum Armor Toreador Ajukan Restorative Justice, Kasih Alasan: Anak-anak Masih Butuh Sosok Ayahnya

Kuasa Hukum Armor Toreador Gustifante yaitu Irawansyah akan mengajukan Restorative Justice. Ini alasannya

Kuasa Hukum Armor Toreador Ajukan Restorative Justice, Kasih Alasan: Anak-anak Masih Butuh Sosok Ayahnya
Kuasa Hukum Armor Toreador Gustifante yaitu Irawansyah akan mengajukan Restorative Justice. Ini alasannya

INILAHKORAN, Bandung- Penasehat hukum tersangka perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Armor Toreador Gustifante yaitu Irawansyah akan mengajukan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

"Kami selaku penasehat hukum tersangka Armor Toreador Gustifante akan mengajukan Restorative Justice kepada Sat Reskrim Polres Bogor," kata Irawansyah kepada wartawan, Rabu 14 Agustus 2024.

 Irawansyah beralasan Restorative Justice diajukan lantaran tersangka Armor Toreador Gustifante sangat menyesali perbuatannya, dan memohon maaf kepada istri, anak dan keluarga besarnya.

"Kepada istri, anak, keluarga dan juga masyarakat luas, klien kami memohon maaf. Kami mengajukan RJ karena tiga orang anaknya masih butuh ayahnya, baik itu secara materil maupub moril dalam hal ini kasih sayang dari seorang ayah terhadap anaknya," sambungnya.

Ia menuturkan tidak mentorerir tindakan KDRT, namun masyarakat juga diminta memahami pasangan muda ini yang baru lima tahun menjalani pernikahan.

"Mereka ini menikah muda dan di umur 24dan 23 tahun sudah memiliki tiga orang anak, masih butuh bimbingan atas sikap atau tindakan di 'luar kontrolnya'. Kasihan anaknya masih kecil-kecil, sementara istrinya Cut Intan Nabila tidak bekerja," tuturnya.

Informasi yang dihimpun Inilah Koran, tersangka Armor Toreador Gustifante dikebakan pasal berlapis oleh Sat Reskrim Polres Bogor, yaitu Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT dan Pasal 80 Undang-Undang nomor35 Tahun 2014 tentang KDRT terhadap anak.

Tersangka Armor Toreador Gustofante yang konon pengusaha muda, terancam hukuman penjara  10 tahun plus  atau ditambah 1/3 dari ancaman 4 tahun penjara.***


Editor : Bsafaat