Kejari Kabupaten Bogor Dua Kali Terapkan Restorative Justice Sepanjang Tahun 2024, Ini Alasannya !

Selama Tahun 2024, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dua kali  menerapkan Restorative Justice (RJ) atau pendekatan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan semua pihak terkait untuk mencari solusi bersama. 

Kejari Kabupaten Bogor Dua Kali Terapkan Restorative Justice Sepanjang Tahun 2024, Ini Alasannya !

INILAHKORAN, Bogor - Selama Tahun 2024, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dua kali  menerapkan restorative justice (RJ) atau pendekatan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan semua pihak terkait untuk mencari solusi bersama. 

Restorative Justice bertujuan untuk mengutamakan pemulihan dan penyelesaian masalah, bukan hukuman dan pembalasan.

Mengedepankan pertanggungjawaban pelaku atas akibat tindakannya, memastikan pemulihan korban dan mengurangi stigma terhadap pelaku, lalu mengatasi akar masalah dan dampak psikologis, sosial, dan emosional hingga menekan biaya hukum.

"Tahun 2024, Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dari 1.184 perkara, mereka menerapkan dua RJ kepada dua tersangka yaitu  Ukar Karyatna dan Subur," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Irwanuddin Tadjuddin kepada wartawan, Rabu, 1 Januari 2025.

Irwanuddin Tadjuddin menuturkan bahwa Ukar Karyatna yang merupakan warga Desa Tamansari, Rumpin menjadi tersangka karena menjadi penadah dari  pakan ternak curian.

"Ukar Karyatna faktanya hanya menjadi tukang antar pakan ternak curian, dan  tidak mengetahui bahwa pakan ternak itu hasil curian karena pelaku pencurian adalah karyawan dari distributor pakan ternak untuk hewan bebek. Kami menerapkan RJ kepada Ukar, tetapi tetap memproses hukjm pelaku pencuriaannya," tutur Irwanuddin Tadjudin.

Pria asli Konawe, Sulawesi Tenggara ini menerangkan bahwa Subur yang merupakan warga Desa Dayeuh, Cileungsi  menjadi tersangka pencurian karena terdesak untuk biaya kehamilan istrinya.

"Korban dan pelaku pencurian sudah berdamai karena korban iba melihat istri Subur dan motornya pun sudah dikembalikan, selain itu korban juga merasa lalai karena saat terjadi pencurian ia tidak mencabut kunci motor hingga menimbulkan niat buruk pelaku yang tiba - tiba melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi," terangnya.

Kasi Pidum Agung Ary Kesuma menambahkan bahwa Ukar Karyatna dan Subur dibebaskan dari perkara, karena beberapa alasan dan juga sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Mereka kami tidak jerat dengan pasal 480 dan 362 KUHP karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun, bukan resedivis, sudah ada perdamaian antara korban dengan pelaku dan kerugian dibawah Rp 5 juta atau tepatnya Rp 2,7 juta untuk pakan ternak," tambah Agung Ary Kesuma. ***


Editor : Ahmad Sayuti