Dedi Mulyadi Tegaskan Perizinan dan Lingkungan Tak Boleh Hambat Investasi di Jabar
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menegaskan perizinan dan lingkungan tak boleh menghambat investasi. Ia minta persoalan gudang limbah Subang segera dibenahi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan persoalan perizinan dan lingkungan menjadi penghambat investasi. Namun, kemudahan berusaha harus tetap dibarengi kepatuhan terhadap aturan.
Pernyataan itu disampaikan Dedi, saat memimpin rapat terkait persoalan gudang penyimpanan limbah di Subang baru-baru ini. Ia menekankan, pemerintah harus mampu memberikan kepastian hukum kepada investor tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan perizinan.
“Perhatian terhadap investasi itu sangat tinggi. Tapi perhatian itu seiring dan sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menjaga investasi secara bersih,” ujar Dedi,
Menurut Dedi, tidak semua persoalan investasi harus berujung pada penghentian kegiatan usaha. Jika masalah yang ditemukan bersifat administratif dan masih dapat diperbaiki, pemerintah harus memberikan ruang bagi perusahaan untuk memenuhi ketentuan.
Sebaliknya, terhadap aktivitas yang memang melanggar hukum, penindakan harus dilakukan secara tegas.
“Kalau itu benar, laksanakan saja. Kalau itu salah, tidak diserang pun berhentikan,” ucapnya.
Prinsip tersebut, kata Dedi, juga berlaku dalam pengawasan lingkungan. Pemerintah harus mengambil tindakan terhadap praktik seperti pertambangan ilegal, pembuangan limbah sembarangan, hingga pencemaran lingkungan.
Namun, untuk kasus gudang penyimpanan limbah di Subang, Dedi meminta persoalan yang ada segera dibenahi agar aktivitas perusahaan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Ia meminta proses perizinan dipercepat, apabila seluruh dokumen dan persyaratan telah dipenuhi.
“Beresin saja daripada luba lobi,” katanya.
Dedi menilai, kepastian hukum merupakan salah satu fondasi penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Investor, menurut dia, akan lebih nyaman menjalankan usaha apabila seluruh aktivitasnya memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas.
“Saya ini bukan tipe orang yang nekan untuk cari sesuatu. Saya mah yang salah ya kita benerin,” ucapnya.
Ia bahkan mengingatkan perusahaan agar tidak memilih jalan pintas, dengan mengeluarkan biaya di luar ketentuan untuk mempertahankan aktivitas usaha yang bermasalah secara administratif.
“Saya bantu perusahaan agar bisa berusaha dengan tenang dibanding Bapak bayar biaya-biaya siluman dalam setiap bulan untuk menutupi kesalahan. Ngapain capek? Lebih baik kita ini benar biar tenang,” kata Dedi.
Dalam rapat tersebut diketahui lokasi perusahaan di Subang saat ini digunakan sebagai gudang penyimpanan limbah, bukan fasilitas industri pengolahan limbah. Adapun proses pengolahan limbah perusahaan masih dilakukan di Cikarang.
Dedi kemudian mendorong perusahaan tidak berhenti pada penyelesaian persoalan perizinan gudang. Ia meminta perusahaan mulai menyiapkan pembangunan industri pengolahan limbah di Subang.
Menurutnya, fasilitas tersebut berpotensi melayani kebutuhan sejumlah industri di kawasan tersebut, sehingga manfaat ekonominya tidak hanya dirasakan satu perusahaan.
“Siapa tahu bahwa industri itu bukan hanya nanti limbah BYD, tapi industri-industri yang sudah ada pabrik pengolahannya,” ujarnya.
Dedi menilai, keberadaan industri pengolahan limbah dapat menjadi peluang ekonomi baru sekaligus membantu memperkuat tata kelola lingkungan di Subang.
Ia juga meminta perusahaan mencari lahan dan segera memproses perizinan pembangunan fasilitas pengolahan tersebut. Tenaga kerja lokal pun diminta menjadi bagian dari pengembangan industri.
Dalam rapat itu, perusahaan menyampaikan sekitar 200 orang telah bekerja dan 95 persen di antaranya merupakan warga Subang.
“Segera bikin industri pengolahannya di sini. Lumayan industri pengolahan, mempekerjakan 200 orang, kerja lagi orang situ,” ujar Dedi.
Dedi juga meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap aktivitas investasi sejak tahap awal. Camat dan perangkat daerah, kata dia, harus mengetahui kegiatan usaha yang berkembang di wilayahnya sehingga persoalan perizinan maupun tata ruang tidak baru ditemukan setelah pembangunan berlangsung.
“Kenapa saya tegas? Kita lagi bangun infrastruktur. Kalau kita bangun infrastruktur kemudian tidak berimbang juga, pembangunan tidak akan selesai-selesai,” katanya.
Menurut Dedi, pengawasan investasi tidak bisa hanya berfokus pada perizinan. Penempatan kawasan industri, jalur kendaraan, kawasan wisata, daerah resapan air, hingga analisis dampak lalu lintas harus diperhitungkan sebelum kegiatan usaha berjalan.
Ia tidak ingin investor terlanjur membangun fasilitas di lokasi, yang kemudian dinilai tidak sesuai peruntukan.
“Kasihan juga investor sudah bangun di tempat itu, tiba-tiba hari ini enggak boleh oleh gubernur,” tuturnya.
Sebab itu, Dedi menilai pemerintah harus hadir sejak awal untuk memastikan investasi berada di lokasi yang tepat, memenuhi seluruh ketentuan, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Ia menegaskan, keterlibatannya dalam persoalan gudang limbah tersebut bukan untuk mencari kesalahan perusahaan, melainkan membuka jalan penyelesaian agar persoalan investasi dapat diselesaikan secara legal.
“(Oleh) Saya dipanggil (rapat) cari solusi,” pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

