DPRD Jabar Ingin Putus Ketergantungan TPA, Komunitas Pengelola Sampah Diperkuat
DPRD Jabar mendorong perubahan mendasar dalam pengelolaan sampah, dengan menggeser fokus dari tempat pemrosesan akhir (TPA) ke sumber sampah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - DPRD Jabar mendorong perubahan mendasar dalam pengelolaan sampah, dengan menggeser fokus dari tempat pemrosesan akhir (TPA) ke sumber sampah.
Upaya itu ditempuh melalui Ranperda Prakarsa tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah yang mulai memasuki tahapan pembahasan setelah Komisi IV DPRD Jabar menyampaikan penjelasan pengusul dalam rapat paripurna, Selasa (6/10/2026).
Ranperda tersebut dinilai penting, karena persoalan sampah di Jabar semakin sulit ditangani jika hanya mengandalkan sistem pengangkutan dan pembuangan ke TPA.
Wakil Ketua DPRD Jabar MQ Iswara mengatakan, penjelasan Komisi IV merupakan tahapan lanjutan setelah DPRD menyepakati usulan Ranperda tersebut dalam rapat paripurna internal pada 30 September 2026.
“Penyampaian penjelasan Komisi IV DPRD Jabar sebagai pengusul Ranperda tersebut sebagai tindak lanjut rapat paripurna internal DPRD Jawa Barat sebelumnya, pada 30 September 2026. Dalam hal ini DPRD Jawa Barat telah menyetujui usulan tersebut. Oleh karena itu sebagai pengusul harus memberikan penjelasan terkait Ranperda dimaksud,” kata Iswara.
Tahapan berikutnya, dijadwalkan pada 9 Oktober 2026. Pada rapat paripurna tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan menyampaikan pendapat terhadap Ranperda Prakarsa tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah.
Anggota Komisi IV DPRD Jabar Fikri Hudi Oktiarwan mengatakan, ledakan persoalan sampah tidak terlepas dari pertumbuhan penduduk, urbanisasi, serta perubahan pola konsumsi masyarakat.
Volume sampah yang terus bertambah, kata dia, belum sepenuhnya diimbangi kemampuan pengelolaan. Akibatnya, persoalan sampah merembet menjadi ancaman terhadap lingkungan, kesehatan, dan kualitas hidup masyarakat.
DPRD Jabar menilai, pola lama yang mengandalkan pendekatan end-of-pipe sudah tidak cukup untuk menghadapi persoalan tersebut.
“Sayangnya selama ini, pendekatan pengelolaan sampah cenderung bersifat terpusat (end-of-pipe) yang menitikberatkan pada pembuangan akhir. Metode ini terbukti tidak efektif karena memiliki keterbatasan inheren terkait kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), kendala implementasi sanitary landfill, risiko pembentukan gas metana, hingga pencemaran air lindi (leachate) terhadap sumber air penduduk,” jelas Fikri.
Sebab itu, DPRD Jabar menawarkan pendekatan berbeda. Sampah harus ditekan sejak dari sumbernya sebelum seluruh beban berakhir di TPA. Rumah tangga, pasar, kampus, perkantoran, dan sektor komersial didorong menjadi titik awal pengurangan serta pemilahan sampah.
Dalam skema tersebut, komunitas menjadi ujung tombak. Masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai penghasil sampah, tetapi didorong terlibat langsung dalam pengurangan, pemilahan, pemanfaatan, hingga pengolahan sampah.
Fikri menyebut, model tersebut berpeluang menekan volume sampah yang masuk ke TPA sekaligus menciptakan manfaat ekonomi melalui pengembangan ekonomi sirkular.
Potensi itu semakin besar, karena Jawa Barat memiliki modal sosial berupa budaya gotong royong. Modal tersebut dapat diperkuat melalui bank sampah, kelompok swadaya masyarakat, koperasi lingkungan, serta berbagai bentuk komunitas lainnya.
“Meskipun regulasi pengelolaan sampah di tingkat pusat dan daerah telah tersedia, namun belum terdapat aturan yang secara spesifik memfokuskan pada pemberdayaan komunitas sebagai instrumen utama penurunan volume sampah di tingkat provinsi,” katanya.
Ketiadaan pengaturan khusus tersebut, membuat peran komunitas belum memiliki landasan yang cukup kuat untuk dikembangkan secara sistematis.
Padahal, Jawa Barat telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah yang kemudian diubah melalui Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016.
Namun, regulasi yang ada dinilai belum secara spesifik mengatur pengakuan, pemberdayaan, pembinaan, penguatan kelembagaan, kemandirian, serta dukungan bagi komunitas yang bergerak dalam pengelolaan sampah.
“Oleh karena itu kami merekomendasikan model Perda yang secara khusus mengatur pemberdayaan komunitas dalam pengelolaan sampah,” ucapnya.
Melalui perda baru tersebut, DPRD Jabar ingin pemerintah daerah memiliki pijakan hukum untuk mengakui komunitas sebagai mitra strategis dalam pengelolaan sampah.
Dukungan pemerintah nantinya tidak hanya berupa pembinaan, tetapi juga peningkatan kapasitas, penguatan kelembagaan, akses pendanaan, kemitraan, serta penyediaan sarana dan prasarana.
Koordinasi lintas sektor juga akan menjadi bagian penting, dengan melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, media, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dengan skema itu, DPRD Jabar berharap persoalan sampah tidak lagi semata-mata diselesaikan di hilir. Pengurangan sampah dimulai dari sumbernya, sementara komunitas diperkuat sebagai mesin utama pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Editor : Doni Ramdhani

