Dedi Mulyadi Ungkap Alasan Gerbang Sekolah Dikunci Saat KBM

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menjelaskan alasan gerbang SMA, SMK, dan SLB negeri dikunci saat KBM untuk menjaga keamanan serta konsentrasi siswa dan guru.

Dedi Mulyadi Ungkap Alasan Gerbang Sekolah Dikunci Saat KBM
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menjelaskan alasan gerbang SMA, SMK, dan SLB negeri dikunci saat KBM untuk menjaga keamanan serta konsentrasi siswa dan guru.

INILAHKORAN.ID– Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkap alasan penerapan kebijakan penguncian gerbang sekolah selama kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung. Kebijakan tersebut diterapkan untuk membatasi akses orang luar yang berpotensi mengganggu keamanan, kenyamanan, serta konsentrasi siswa dan guru.

Dedi mencontohkan insiden di Sukabumi ketika seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan membuat keributan di lingkungan sekolah saat kegiatan belajar berlangsung. Menurutnya, akses ke lingkungan pendidikan perlu dikendalikan agar proses pembelajaran berjalan tertib.

“Begini, pada saat KBM itu suka hilir mudik orang yang masuk ke dalam. Contoh tuh di Sukabumi. Pada saat KBM kan ada oknum wartawan bodong yang ngamuk-ngamuk,” kata Dedi, Jumat (23/10/2026).

Ia menilai pembatasan akses selama kegiatan belajar merupakan hal yang wajar. Gerbang sekolah dibuka saat siswa dan guru datang, kemudian ditutup selama pembelajaran dan kembali dibuka ketika kegiatan selesai atau saat diperlukan.

“Proses belajar mengajar di negara manapun, pasti pada saat belajar itu dibukanya pada waktu masuk dan keluar. Pada saat belajar tuh close, tutup,” ujarnya.

Dedi juga menyoroti kebiasaan sebagian orang tua yang menunggu anaknya hingga masuk ke ruang kelas. Menurutnya, pengendalian akses sekolah perlu menjadi perhatian untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan tertib.

Meski demikian, Dedi menegaskan bahwa pengelolaan sekolah dasar (SD) bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pengaturan sekolah pada jenjang tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.

“Apalagi kalau tapi kalau penanganan SD, kan bukan kewenangan gubernur ya, kewenangan bupati/walikota. Coba lihat SD, itu orang tua siswa nunggunya anak itu kadang-kadang masuk kelas,” tuturnya.

Disdik Jabar Perketat Akses SMA, SMK, dan SLB Negeri

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat memperketat akses ke SMA, SMK, dan SLB negeri selama KBM berlangsung. Pihak luar yang tidak memiliki kepentingan dilarang masuk, sedangkan tamu dengan keperluan resmi wajib mendapatkan izin dari pihak sekolah.

Kepala Disdik Jawa Barat Purwanto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Dedi Mulyadi untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan pendidikan.

“Itu kan dimaksudkan agar lingkungan sekolah itu benar-benar aman pada jam-jam pembelajaran berlangsung. Tidak ada gangguan-gangguan yang bisa mengakibatkan keamanan, kenyamanan, konsentrasi guru dan siswa terganggu,” ujar Purwanto, Selasa (21/10/2026).

Ketentuan tersebut tertuang dalam nota dinas Nomor 38297/PW.01/SEKRE yang ditandatangani Purwanto pada 12 Oktober 2026. Instruksi itu telah disampaikan kepada seluruh Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan di Jawa Barat untuk diteruskan kepada satuan pendidikan.

Dalam pelaksanaannya, kepala sekolah diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas keluar-masuk lingkungan sekolah. Tamu yang memiliki kepentingan resmi harus menunjukkan surat dan berkoordinasi dengan pihak sekolah sebelum memperoleh izin masuk.

Purwanto menegaskan, penguncian gerbang bertujuan memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan optimal sekaligus mencegah siswa keluar-masuk sekolah tanpa kepentingan yang jelas.

“Ketika sudah masuk jam pembelajaran, gerbangnya dikunci agar proses pembelajaran yang ada di dalam kelas itu bisa berjalan dengan baik, guru-guru bisa menunaikan kewajibannya dengan baik, terus anak-anaknya juga tidak keluar masuk sekolah,” ucapnya.

Disdik Jabar memastikan kebijakan tersebut telah diterapkan di sekolah-sekolah yang berada di bawah kewenangannya. Purwanto mengaku sedang meninjau langsung pelaksanaan aturan tersebut di salah satu sekolah.

“Iya, diberlakukan. Ini saya lagi di SMA 28, sudah diberlakukan,” katanya.

Kebijakan penguncian gerbang ini menjadi bagian dari upaya pengawasan lingkungan sekolah selama pembelajaran berlangsung. Pengaturan akses diharapkan dapat menjaga kegiatan belajar tetap kondusif tanpa mengabaikan kebutuhan tamu yang memiliki kepentingan resmi.***


Editor : JakaPermana