Dedie A Rachim Tegaskan Jam Kerja ASN Pemkot Bogor Ikuti Perpres Nomor 21 Tahun 2023

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menegaskan, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bogor mengikuti Perpres Nomor 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dedie A Rachim Tegaskan Jam Kerja ASN Pemkot Bogor Ikuti Perpres Nomor 21 Tahun 2023
Dedie A Rachim menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan serta efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan Pemkot Bogor selama Ramadan. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menegaskan, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bogor mengikuti Perpres Nomor 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Aturan tersebut juga telah tertuang dalam Perwali Kota Bogor Nomor 64 Tahun 2023 tentang Waktu Kerja dan Lokasi Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah," kata Dedie A Rachim kepada wartawan pada Senin 3 Maret 2025.

Dedie A Rachim menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan serta efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan Pemkot Bogor selama Ramadan.

"Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1051-Org tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor selama bulan Ramadan 1446 H," jelasnya.

Dia menegaskan, surat edaran ini ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor pada 26 Februari 2025.  

"Iya, jadi kami ada Perpres 21 dan kebetulan Kota Bogor sudah lebih dulu memiliki Perwali. Jadi, ketika perpres muncul, kami sudah lebih dulu memiliki Perwali, kemudian surat edaran," tegas Dedie.

Dedie membeberkan, berdasarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1051-Org tersebut, jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bogor selama bulan Ramadan 1446 H diatur bagi unit kerja dengan lima hari kerja Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Jumat 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

"Bagi unit kerja dengan enam hari kerja Senin-Kamis pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00-12.30 WIB. Hari Jumat masuk pukul 08.00-14.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30-12.30 WIB dan hari Sabtunya pukul 08.00-13.00 WIB," bebernya.

Dedie menjabarkan, bagi perangkat daerah dan unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di luar jam kerja, pengaturan dilakukan berdasarkan sistem penugasan, piket atau shift yang diatur oleh masing-masing perangkat daerah sesuai kewenangannya. 

"Ketentuan hari dan jam kerja pada satuan pendidikan formal dan nonformal, mulai dari taman kanak-kanak, sekolah dasar, hingga sekolah menengah pertama, diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.

Dedie memaparkan, tentunya Pemkot Bogor menyelaraskan kondisi yang ada, kalau Jawa Barat kebetulan pegawai di Kota Bogor dengan kepadatan kalau lintas menjadi pertimbangan.

"Kota Bogor relatif masih bisa menyesuaikan. Saya pikir beliau (Gubernur Jawa Barat) paham," paparnya.


Editor : Doni Ramdhani