Digitalisasi Parkir Bidik Pendapatan Daerah
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bogor - Pengelolaan parkir menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kota Bogor dalam upaya meningkatkan ketertiban lalu lintas sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perparkiran, Pemkot Bogor mendorong pembenahan tata kelola parkir dengan mengandalkan digitalisasi transaksi, integrasi sistem informasi, dan peningkatan profesionalisme petugas.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan pengaturan perparkiran perlu mencakup berbagai aspek, mulai dari tata kelola, manajemen lalu lintas, pelayanan publik, standar teknis, perizinan, hingga pembinaan dan penertiban.
Regulasi tersebut juga perlu diselaraskan dengan ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa parkir serta retribusi parkir yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta perubahannya.
“Pengaturan tersebut juga perlu diselaraskan dengan ketentuan mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa parkir dan retribusi parkir yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta perubahannya,” kata Dedie seusai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (14/10) malam.
Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah digitalisasi pembayaran parkir. Penggunaan metode nontunai, seperti QRIS dan kartu elektronik, serta sensor otomatis dinilai perlu didukung sistem informasi perparkiran yang saling terhubung.
Dedie menilai integrasi data transaksi secara waktu nyata atau real-time menjadi langkah penting untuk meningkatkan transparansi. Sistem tersebut diharapkan memudahkan pencocokan data penerimaan, baik dari parkir swasta maupun parkir tepi jalan umum.
“Penerapan pembayaran nontunai melalui QRIS, kartu elektronik, maupun sensor otomatis perlu didukung sistem informasi perparkiran yang terintegrasi,” terang Dedie.
“Integrasi data transaksi secara real-time, baik dari parkir swasta maupun parkir tepi jalan umum, penting untuk memudahkan rekonsiliasi penerimaan daerah sekaligus mencegah kebocoran pendapatan,” tambahnya.
(rizki mauludi/gin)
Editor : Inilahkoran
