Dikritik YLKI, Dedi Mulyadi Ungkap Alasannya Liburkan Angkot Bandung di Tahun Baru

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, kebijakan meliburkan angkutan kota (angkot) di Kota Bandung pada malam pergantian tahun dan Hari Tahun Baru bukan langkah serampangan, melainkan pilihan kebijakan untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan hak konsumen di tengah lonjakan aktivitas liburan.

Dikritik YLKI, Dedi Mulyadi Ungkap Alasannya Liburkan Angkot Bandung di Tahun Baru
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, kebijakan meliburkan angkutan kota (angkot) di Kota Bandung pada malam pergantian tahun dan Hari Tahun Baru

INILAHKORAN.ID — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, kebijakan meliburkan angkutan kota (angkot) di Kota Bandung pada malam pergantian tahun dan Hari Tahun Baru bukan langkah serampangan, melainkan pilihan kebijakan untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan hak konsumen di tengah lonjakan aktivitas liburan.

Ini dikatakan Dedi, merespon kritik dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), terkait diliburkannya angkot Bandung di Tahun Baru 2026.

"Saya mengucapkan terima kasih ya pada YLKI yang telah memberikan kritik terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, untuk meliburkan angkutan kota pada saat malam tahun baru dan hari tahun baru," kata Dedi dikutip Jumat 26 Desember 2025.

Menurutnya, kebijakan itu lahir dari pengalaman empiris mengelola kemacetan ekstrem yang kerap terjadi saat libur panjang.

Ia menilai, kepadatan lalu lintas bukan semata persoalan volume kendaraan, melainkan juga perilaku operasional angkutan umum yang kerap berhenti sembarangan, berjalan lambat, hingga memicu gangguan arus lalu lintas.

Namun, Dedi menegaskan, kebijakan tersebut tidak dilakukan tanpa keberpihakan terhadap para pengemudi angkot. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan kompensasi langsung bagi sopir yang terdampak.

"Tentunya libur ini juga saya memberikan kompensasi senilai Rp500 ribu rupiah bagi para sopir," katanya.

Ia menekankan, orientasi utama kebijakan ini adalah menciptakan suasana liburan yang rileks, riang, dan menyenangkan, baik bagi warga Jawa Barat maupun wisatawan yang datang dari luar daerah.

Dalam pandangannya, masyarakat yang memanfaatkan momen libur untuk berwisata dan berbelanja adalah konsumen yang memiliki hak atas kenyamanan dan keamanan.

"Mereka yang berlibur adalah mereka yang mengunjungi tempat-tempat wisata, mengunjungi tempat-tempat belanja dan mereka adalah konsumen yang harus dilindungi. Agar makna berliburnya dinikmati," katanya.

Dedi juga menepis anggapan bahwa kebijakan meliburkan angkutan umum merupakan langkah baru atau eksperimental. Ia mengklaim kebijakan serupa telah diterapkan sebelumnya, khususnya dalam mengurai kemacetan parah di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Menurutnya, peliburan angkutan kota dan angkutan antarwilayah di kawasan tersebut justru berhasil mengurai kemacetan ekstrem yang selama ini menjadi momok setiap musim liburan, sekaligus meningkatkan kualitas layanan pariwisata.

"Kebijakan ini bukan baru. Dulu saya pernah memperlakukan bahkan sampai hari ini mereka yang di puncak mengalami macet horor, ternyata setelah kebijakan angkutan kota dan angkutan antar kecamatan, antar kelurahan, antar desa di wilayah tersebut diliburkan, macet horornya menjadi terurai," tandasnya.***


Editor : JakaPermana