Diluncurkan 2 Tahun Lalu, Implementasi KKPD di Pemkab Cirebon Masih Minim

Implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang diterbitkan bank bjb bersama pemerintahan daerah, termasuk Pemkab Cirebon, masih tergolong minim.

Diluncurkan 2 Tahun Lalu, Implementasi KKPD di Pemkab Cirebon Masih Minim
Meski telah diluncurkan sejak dua tahun lalu sebagai bagian dari upaya digitalisasi keuangan daerah, hingga saat ini baru tiga organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Cirebon yang diketahui telah menggunakan fasilitas KKPD tersebut. (ilustrasi)

INILAHKORAN.ID - Implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang diterbitkan bank bjb bersama pemerintahan daerah, termasuk Pemkab Cirebon, masih tergolong minim.

Meski telah diluncurkan sejak dua tahun lalu sebagai bagian dari upaya digitalisasi keuangan daerah, hingga saat ini baru tiga organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Cirebon yang diketahui telah menggunakan fasilitas KKPD tersebut.

Padahal, keberadaan KKPD memiliki peran strategis dalam mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih modern. Program ini merupakan bagian dari kebijakan nasional elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD). Tujuannya, mengalihkan sistem pembayaran dari tunai ke non-tunai.

Selain itu, penggunaan KKPD dinilai mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Setiap transaksi tercatat secara otomatis, sehingga memudahkan proses audit serta meminimalisir potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Dari sisi efisiensi, KKPD juga memungkinkan percepatan proses belanja daerah tanpa harus melalui mekanisme pencairan manual seperti uang persediaan (UP) maupun ganti uang (GU). Penggunaan kartu kredit ini sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap uang tunai yang berisiko terhadap kebocoran atau penyalahgunaan.

Secara fungsi, KKPD menjadi alat pembayaran resmi untuk berbagai kebutuhan operasional dinas, mulai dari perjalanan dinas hingga belanja barang dan jasa tertentu sesuai ketentuan. Sistem ini juga dilengkapi dengan kontrol anggaran berbasis plafon, sehingga setiap OPD memiliki batas penggunaan yang terukur.

Tak hanya itu, transaksi yang dilakukan melalui KKPD tercatat secara real-time dan dapat terintegrasi dengan sistem keuangan daerah. Hal ini memudahkan monitoring oleh bendahara, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga pimpinan daerah dalam proses pelaporan dan pengawasan anggaran.

Minimnya pemanfaatan KKPD di lingkungan Pemkab Cirebon diduga bukan karena kurangnya urgensi program, melainkan lebih pada faktor adaptasi birokrasi, pemahaman teknis, serta kesiapan sumber daya dalam mengoperasikan sistem baru tersebut.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait rendahnya penggunaan KKPD, Kepala BKAD Kabupaten Cirebon Sri Wijayanti belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan dan sambungan telepon WhatsApp, hingga berita ini diturunkan tidak di respon.

Hal serupa terjadi ketika beberapa kepala dinas ditanya terkait kenapa belum menggunakan KKPD. Mereka memilih no coment dan meminta untuk menghubungi dulu kepala BKAD.

"Bu Sri dululah yang komentar. Iya saya tahu ada KKPD, tapi no coment dulu ya," ungkap salah seorang Kadis yang enggan disebutkan namanya, , Minggu (19/4/2026).


Editor : Doni Ramdhani