Sanksi Berat Menanti ASN jika Salahgunakan Fasilitas KKPD

Pemerintah Kota Bogor memberi peringatan kepada ASN agar tidak menyalahgunakan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

Sanksi Berat Menanti ASN jika Salahgunakan Fasilitas KKPD
Pemerintah Kota Bogor memberi peringatan kepada ASN agar tidak menyalahgunakan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

INILAHKORAN.ID-Pemerintah Kota Bogor memberi peringatan kepada ASN agar tidak menyalahgunakan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi menekankan, KKPD dapat digunakan secara optimal sesuai kebutuhan yang telah direncanakan serta tetap mengacu pada aturan dan regulasi yang berlaku. Apabila disalahgunakan ada peringatan dan sanksi. 

"Ya, jika disalahgunakan akan ada peringatan dan sanksi. Intinya, KKPD merupakan kemudahan dalam pengelolaan keuangan, khususnya dalam transaksi untuk mendukung pelayanan perangkat daerah. Karena itu, jangan disalahgunakan," ungkap Denny pada Kamis (2/4/2026).

Denny memaparkan, sejak diterapkan, penggunaan KKPD di Kota Bogor terus mengalami penyempurnaan melalui berbagai evaluasi dan formulasi oleh para pihak terkait.

"Saya tegaskan bahwa pertanggungjawaban penggunaan KKPD harus dilakukan secara real time. Hal ini karena setiap akhir bulan terdapat batas waktu proses pembayaran melalui bendahara, sebelum dilakukan pengisian kembali (top up)," paparnya. 

Denny mengingatkan, agar tidak ada penyalahgunaan dalam penggunaan KKPD.

"Para Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan ada yang main-main dengan KKPD. Apalagi sampai tergiur, karena pasti akan terdeteksi dan konsekuensi pemeriksaannya berat serta merugikan diri sendiri," tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKAD Kota Bogor, Lia Kania Dewi menyampaikan, bahwa penggunaan KKPD telah mencakup 49 perangkat daerah yang difasilitasi oleh Bank BJB. 

"Harapannya, KKPD dapat digunakan secara optimal hingga mencapai 40 persen dari anggaran persediaan," terang Lia.

Sementara itu, Kepala Cabang Bank BJB Bogor, Heru Baharudin membeberkan, bahwa KKPD merupakan inovasi yang diawali di Kota Bogor dan kini menjadi percontohan bagi daerah lain. 

"Pada tahun 2026 yang merupakan tahun ketiga implementasi, Bank BJB menyediakan total plafon sebesar Rp15 miliar sesuai pagu anggaran dari Pemkot Bogor. Kami juga telah melakukan penandatanganan perjanjian kredit fasilitas KKPD Tahun Anggaran 2026 dengan Pemkot Bogor," pungkasnya. ***


Editor : JakaPermana