Dinilai Ganggu Kenyamanan Lingkungan, Dapur MBG di Kawasan Permukiman Disegel Warga
Sejumlah warga di Kelurahan Turangga, RT 02, 05 dan 06 RW 09, Kota Bandung menyegel dapur produksi makanan bergizi gratis (MBG) yang diduga beroperasi tanpa izin di lingkungan permukiman.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Sejumlah warga di Kelurahan Turangga, RT 02, 05 dan 06 RW 09, Kota Bandung menyegel dapur produksi makanan bergizi gratis (MBG) yang diduga beroperasi tanpa izin di lingkungan permukiman.
Penyegelan, dilakukan karena aktivitas dapur tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga mulai dari bau menyengat, limbah, kebisingan hingga parkir kendaraan yang semrawut.
Salah satu warga, Adam Harun mengatakan, sejak awal keberadaan dapur tersebut telah ditolak oleh warga karena berada di tengah permukiman dan diduga tak memiliki izin resmi.
“Dari awal kami sudah menegur, menanyakan izinnya, tapi tidak pernah ada kejelasan. Operasionalnya 24 jam, menimbulkan bau, sampah dan parkir yang semrawut. Sangat mengganggu warga,” kata Adam Harun, Rabu 17 September 2025.
Menurut ia, warga pada dasarnya tidak menolak program pemerintah. Namun pelaksanaannya harus sesuai aturan, dan tidak merugikan masyarakat sekitar.
“Kalau dijalankan di tempat yang tepat, seperti di Cibangkong atau Galunggung, tidak masalah. Tapi di sini warga justru merasa terganggu,” ucapnya.
Ketua rukun warga (RW) 09, Gama S Utama menjelaskan, Dapur MBG tersebut sejak awal tidak melalui proses perizinan maupun sosialisasi kepada warga.
“Ini bukan rumah tinggal, tapi kegiatan komersial. Seharusnya ada izin dari warga dalam radius 50 meter. Prosedur itu tidak dijalankan. Warga juga sudah beberapa kali mediasi, tapi karena tetap beroperasi akhirnya disegel,” kata Gama S Utama.
Menurut ia, pihak RW dan warga telah melaporkan persoalan ini ke Polsek Lengkong, Babinsa dan pihak kelurahan. Mediasi juga telah difasilitasi kepolisian, namun warga tetap menolak operasional dapur tersebut.
“Warga berharap program dapur MBG bisa dijalankan di tempat yang lebih sesuai dan tidak mengganggu lingkungan. Jika masih tetap beroperasi, kami siap menempuh jalur hukum maupun administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya. ***
Editor : JakaPermana

