Dinilai Janggal, Ini Kronologi Kematian Brigadir Nurhadi hingga Dua Perwira Jadi Tersangka
Berikut kronologi dari kasus kematian Brigadir Nurhadi alias MN yang dinilai ada kejanggalan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Kasus kematian Brigadir MN atau Brigadir Nurhadi yang kini tengah menjadi sorotan publik memasuki babak baru.
Setelah menjalani proses penyelidikan dan ekshumasi, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menetapkan dua perwira polisi sebagai tersangka.
Keduanya adalah Kompol Y dan AKP H, yang saat insiden terjadi diketahui menjabat di Polres Lombok Timur.
Awal Mula Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia pada 22 Oktober 2023 di area Polres Lombok Timur. Awalnya, kematian Nurhadi tidak dianggap mencurigakan. Namun, desakan dari pihak keluarga yang merasa ada kejanggalan, mendorong Polda NTB untuk membuka kembali kasus ini dan melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk autopsi ulang.
Hasil Ekshumasi Jadi Kunci
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa hasil ekshumasi dan pemeriksaan tim forensik dari Universitas Mataram (Unram) menjadi dasar utama dalam penetapan tersangka. T
im forensik menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh Brigadir Nurhadi, termasuk luka lecet pada dahi dan pendarahan di rongga kepala yang mengarah pada kematian akibat trauma benda tumpul.
"Berdasarkan hasil autopsi ulang, ditemukan trauma tumpul yang menyebabkan pecahnya pembuluh darah di otak korban," ungkap ahli forensik dari Unram, dr. Zulhamdi, Sp.F.
Dua Perwira Polisi Jadi Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti ilmiah, Polda NTB menetapkan Kompol Y (Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti) dan AKP H (Kepala Satuan Reskrim) sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat langsung dalam tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian Brigadir Nurhadi.
Namun, meskipun sudah menyandang status tersangka, Polda NTB tidak melakukan penahanan terhadap Kompol Y. Hal ini dikarenakan penyidik menilai tersangka bersikap kooperatif dan tidak akan melarikan diri.
"Penyidik punya pertimbangan objektif dan subjektif. Tersangka juga tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Kombes Artanto.
Berkas Perkara Sudah Dikirim ke Kejaksaan
Polda NTB memastikan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB untuk diteliti lebih lanjut. Hal ini menunjukkan bahwa kasus kematian Brigadir Nurhadi akan segera masuk ke tahap persidangan.
Sementara itu, pihak keluarga menyambut baik langkah Polda NTB yang dinilai transparan dalam menangani kasus ini. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan adil dan memberikan kejelasan atas meninggalnya Nurhadi.
Editor : Firda Rachmawati
