Dishub Tegaskan Aturan Becak Listrik Cimahi

Dishub Tegaskan Aturan Becak Listrik Cimahi
SESUAI ATURAN: Kepala Dinas Perhubungan, Kota Cimahi, Endang memastikan pergantian moda transportasi ini tidak mengubah ketentuan yang berlaku bagi becak konvensional.(INILAH/AGUS SATIA NEGARA)

INILAH, Cimahi – Tenaga kayuh tak lagi menjadi satu-satunya andalan penarik becak di Kota Cimahi. Kehadiran becak listrik membawa perubahan pada kendaraan yang digunakan, tetapi tidak serta-merta mengubah ruang gerak para pengemudinya di jalanan kota.

Pangkalan tetap berada di tempat semula. Rute operasional pun tak bertambah luas. Meski kini mengandalkan tenaga listrik, para penarik becak tetap harus mematuhi aturan yang selama ini berlaku, termasuk larangan melintas di ruas jalan protokol sesuai peraturan daerah.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi Endang menjelaskan, program becak listrik sebatas mengganti kendaraan konvensional dengan moda yang lebih modern. Pemerintah tidak melakukan penataan ulang pangkalan ataupun memperluas wilayah operasi para pengemudi.

“Sebetulnya tidak ada perubahan atau pangkalan-pangkalan baru. Pergantian becak manual dengan becak listrik ini hanya pergantian moda transportasinya saja atau becaknya saja,” kata Endang, Rabu (21/10). 

“Untuk pangkalan tetap menggunakan lokasi yang selama ini digunakan,” sambungnya.

Dengan ketentuan tersebut, pergantian kendaraan tidak menghapus batasan yang telah melekat pada aktivitas para penarik becak. Mereka tetap beroperasi di wilayah yang selama ini menjadi tempat mencari penumpang, sembari menyesuaikan diri dengan penggunaan kendaraan baru.

Agar aturan tersebut dipahami dengan baik, Dishub Kota Cimahi akan berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan. Langkah ini ditujukan agar para pengemudi memahami batas wilayah operasional, termasuk hak dan kewajiban mereka saat bekerja.

“Kami dari Dishub Kota Cimahi akan berkolaborasi dengan Satpol PP. Kami juga akan melakukan sosialisasi dan pembinaan agar mereka tetap bisa beroperasi di wilayah-wilayah yang selama ini menjadi wilayah operasional mereka,” tuturnya.

Bukan hanya soal ketertiban di jalan, pemerintah juga menekankan tanggung jawab penerima bantuan terhadap kendaraan yang diberikan. Becak listrik tersebut tidak boleh dipindahtangankan, baik melalui penjualan, penggadaian, maupun pemberian kepada orang lain.

Larangan itu, menurut Endang, sejalan dengan imbauan Wali Kota Cimahi. Pemerintah ingin memastikan kendaraan bantuan tetap digunakan sebagaimana tujuan awal program, yakni mendukung aktivitas para penarik becak dalam mencari nafkah.

“Pihaknya juga mengimbau sebagaimana yang disampaikan Wali Kota, becak ini tidak boleh dipindahtangankan, baik dijual, digadaikan maupun diberikan kepada orang lain,” ujarnya. (agus satia negara/gin)


Editor : Inilahkoran