DLH Bogor Minta Aspex Kumbong Lengkapi Izin Sebelum Mengelola Sampah Kota Tangsel
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melakukan kunjungan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Aspex Kumbong di Jalan Raya Narogong, Desa Dayeuh, Cileungsi
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melakukan kunjungan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Aspex Kumbong di Jalan Raya Narogong, Desa Dayeuh, Cileungsi.
Mereka melihat langsung pengelolaan sampah dengan menggunakan mesin insinerator yang dilakukan oleh Aspex Kumbong.
Dari hasil kunjungan, Aspex Kumbong diminta DLH Kabupaten Bogor melengkapi kajian analisa dampak lingkungan (Amdal).
Selain itu, kepada Pemkot Tanggerang Selatan (Tangsel), diminta untuk berkordinasi lebih lanjut dengan Pemkab Bogor.
"Aspex Kumbong memamg sudah memiliki lima izin usaha, termasuk pembakaran sampah atau limbah B3 dengan menggunakan mesin insinerator. Tapi untuk izin pengelolaan sampah domestik, itu belum lengkap," ujar Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor Teuku Mulya kepada wartawan, Senin, 12 Januari 2026.
Teuku Mulya menerangkan, karena belum memenuhi syarat dan belum ada kordinasi lebih lanjut dengan Pemkot Tangsel, maka Pemkab Bogor menghentikan pembuangan sampah domestik dari Kota Tangsel ke TPA Aspex Kumbong.
"Sebelum syaratnya dilengkapi, dan sebelum Pemkot Tangsel melakukan kordinasi, maka pembuangan sampah domestik dari Kota Tangsel ke TPA Aspex Kumbong kami hentikan sementara," terang Teuku Mulya.
Ia menjelaskan dalam pembuangan sampah antar wilayah, pihak pembuang sampah tidak serta merta tidak peduli kepada lingkungan di daerah yang menjadi tempat pembuangan sampah.
Editor : Ahmad Sayuti

