Dorrr! Begal Bersenjata Api Penggasak Bos Konter Handphone Dilumpuhkan Polisi Bogor

Polresta Bogor Kota berhasil meringkus begal bersenjata api yang beraksi di kawasan Kampung Kukupu Seremped, Jl KH Soleh Iskandar RT 004/004, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal.

Dorrr! Begal Bersenjata Api Penggasak Bos Konter Handphone Dilumpuhkan Polisi Bogor
Kapolresta Bogor merilis kasus penangkapan pencuri bersenjata api di Kecamatan Tanah Sareal, Bogor.

INILAHKORAN, bogor - polresta bogor Kota berhasil meringkus begal bersenjata api yang beraksi di kawasan Kampung Kukupu Seremped, Jl KH Soleh Iskandar RT 004/004, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal.

Dari aksinya pelaku berhasil menggasak motor, handphone dan uang milik korban Rp5 juta. 

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menuturkan, kejadian pencurian dengan kekerasan (curat) ini terjadi satu minggu lalu dan sudah berhasil ditangkap pelakunya.

“Kami berhasil mengungkap kasus curat yang kejadian di wilayah Tanah Sareal satu minggu lalu, dan sudah kami tangkap tersangka dengan inisial F (31) warga Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan," ungkap Bismo di Mako Polresta Bogor Kota saat konferensi pers pada Rabu (28/6/2023) sore.

Bismo melanjutkan, pelaku F berhasil diamankan bersama pelaku D (31) sebagai penadah warga Mekar Jaya, Kecamatan Ciomas, dimana tersangka F sudah dua kali sebelumnya melakukan aksi serupa di Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat dan Ciapus, Kabupaten Bogor. 

Untuk dua tempat tersebut pelaku beraksi dengan modus operandi melakukan janjian atau Cod, ketika sampai di lokasi barangnya dirampas.

"Terakhir pelaku F ini beraksi di Tanah Sareal dengan seorang yang kami kejar atau masuk DPO dengan inisial MDP," tuturnya.

Bismo menjelaskan, keterangan dari pelaku, saat kejadian korban yang diketahui Muhammad Denda Dawil Huda ada di pinggir jalan karena motornya overheat. 

Korban dihampiri dua pelaku, kemudian diancam menggunakan diduga senjata api. Korban dirampas motor dan handphone serta uang milik korban Rp5 juta.

"Korban saat itu pulang dari kios handphone atau konter miliknya. Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku menjual motor tersebut ke penadah dengan inisial D seharga Rp2,3 juta. Kepada pelaku F kami berikan tindakan tegas terukur karena pelaku berusaha kabur mengindari sergapan petugas. Pelaku dikenakan UU 365 KUHP ancaman 9 tahun penjara," jelasnya.

"Kemudian karena motor dipakai untuk mencari nafkah kehidupan sehari-hari oleh korban, kami pinjam pakai kan. Sementara itu kasus tetap berlanjut ditangani. Kami serahkan pinjam pakai barang bukti motor di Mapolresta Bogor Kota," pungkas Bismo. (rizki mauludi)


Editor : Zulfirman