DP2KBP3A KBB Ungkap Kasus Pelecehan di Cihampelas dan Parongpong Terhadap Anak Dilakukan Orang Terdekat
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mencatat sejumlah kasus pelecehan di dua kecamatan, yakni Cihampelas dan Parongpong.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mencatat sejumlah kasus pelecehan di dua kecamatan, yakni Cihampelas dan Parongpong.
Rata-rata para korban berusia 8 tahun dan ironisnya para pelaku pelecehan terhadap para korban merupakan orang-orang terdekatnya.
"Di Kecamatan Cihampelas, ada beberapa anak yang telah menjadi korban pelecehan dan kasusnya masih dalam penyelidikan," kata staf DP2KBP3A KBB Deden, Jumat 25 Juli 2025
Namun, berdasarkan informasi awal pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban untuk memudahkan aksinya.
"Pelaku pencabulan berinisial AA (69). AA melakukan aksinya di daerah Cihampelas (62) dengan korban sebanyak empat anak," sebutnya.
Modus yang dilakukan pelaku, ungkap Deden, dengan memberikan uang jajan. Kemudian, yang bersangkutan menyentuh alat vital korban yang semuanya anak perempuan dengan rata-rata usianya 6-10 tahun.
Menurutnya, awal mula pengaduan terjadi pada Jumat 18 Juli 2025 malam. Namun bukan dari pihak keluarga atau korban melainkan dari Polres Cimahi.
"Jadi malam itu, pak Sofyan dari Unit PPPA meminta bantuan pendampingan terhadap 4 orang korban. Kemudian, pendampingan baru dilakukan terhadap tiga korban pada Senin 21 Juli 2025 di RSIA Amanah Kota Baru Parahyangan.
Hasil visum pun menunjukkan adanya luka robekan pada bagian vital satu korban dan indikasi lecet pada korban lainnya. Hal itu kian memperkuat adanya dugaan pelecehan seksual terhadap para korban.
“Pihak Polres menyebutkan ada 4 korban yang melapor dengan usia sekitar 6-10 tahun. Namun, dari keterangan salah satu orang tua korban, diduga masih ada anak-anak lain yang mengalami hal serupa, namun belum melapor secara hukum,” ujarnya.
Usai kasus ini viral, lanjut Deden, mulai muncul pengakuan dari para alumni (yang kini sudah SMP atau SMA) bahwa mereka juga pernah mengalami perlakuan serupa dari pelaku.
Sementara di Kecamatan Parompong, dugaan kasus pelecehan seksual menimpa bocah berusia 7 tahun. Mirisnya, aksi bejat tersebut dilakukan oleh ayah tirinya sejak korban berusia 6 tahun.
“Jadi dari pihak kepolisian menyampaikan kasus ini terungkap setelah si anak bercerita kepada neneknya (ibu dari ibunya) bahwa ayah tirinya sering memegang payudara dan kemaluannya,” lanjutnya.
Kemudian, sambung Deden, nenek korban akhirnya menyadari lantaran cucunya kerap mengeluh perih di bagian kemaluannya saat dibersihkan dengan air.
"Korban langsung menjalani visum di RSIA Kota Baru Parahyangan dan hasilnya menunjukan adanya kerusakan pada alat kelaminnya," ujarnya.
Deden menyebut terduga pelaku telah melarikan diri. Tak cuma itu, dalam proses penyidikan, pihak penyidik menghadapi kendala lantaran satu-satunya saksi adalah korban itu sendiri.
Kendati hasil visum membuktikan adanya kerusakan pada alat kelamin, tidak ada keterangan spesifik mengenai siapa pelakunya atau apa yang digunakan.
"Sehingga penyidik membutuhkan proses pembuktian dan penyidikan yang lebih panjang," imbuhnya.
Menurutnya, kedua kasus tersebut menjadi cerminan kelam betapa rawannya anak-anak terhadap ancaman pelecehan seksual, terutama dari orang-orang terdekat.
"Ini membuktikan betapa pentingnya pengawasan dan peran aktif orangtua untuk melindungi anak-anaknya. Selain itu, pendampingan psikologis bagi korban juga menjadi hal yang sangat penting untuk membantu mereka mengatasi trauma," tuturnya.
Editor : Doni Ramdhani
